KUDUS || buserindonews.com – Kasus penebangan pohon penghijauan secara ilegal yang dilakukan oleh perorangan di wilayah kabupaten Kudus beberapa waktu lalu yang telah diangkat oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Kudus nampaknya makin mengindikasikan adanya praktik permainan kotor antara instansi pemerintah yang membidanginya dengan pelaku penebangan liar inisial AES warga Gondosari Dawe Kudus.

Kepala BPPKAD Kab. Kudus – Djati Solechah, S.Sos, MM melalui chat aplikasi WhatsApp ketika dihubungi oleh Tim Media beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa terhadap inisial AES “hanya” dikenakan denda sebesar Rp. 37.290.000 saja, hal itu berdasarkan hasil survey di lapangan dan perhitungan yang dilakukan oleh tim dari PKPLH dan BPPKAD Kudus.
Selain itu inisial AES juga dikenakan kewajiban menanam pohon pengganti.
” Ya makanya itu, ybs kita minta ganti rugi agar menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah. Nilai hitungan kerugian sdh berdasarkan hasil survei di lapangan dan dilakukan oleh Tim dari PKPLH dan BPPKAD.” Terang Djati Solechah.

Keputusan penetapan ganti rugi tersebut telah disampaikan kepada AES melalui surat resmi dengan kop surat dinas BPPKAD Kudus tertanggal 24 September 2024 dengan nomor surat : 900.1.3.2/2870/2024
Perihal : Pembayaran Penebangan Pohon
yang ditandatangani sendiri oleh Djati Solechah, S.Sos, MM dalam kapasitasnya selalu Kepala BPPKAD Kab. Kudus dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 30 September 2024 harus sudah dibayarkan ke Kas Umum Daerah Pemkab Kudus.
Pada diktum angka 4 juga ditulis perihal konsekuensi bahwa apabila pada tanggal tersebut pihak AES belum menyetorkan Uang Denda ke Kas Daerah Pemkab Kudus maka permasalahan akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya jika dicermati lebih lanjut pada Perihal surat tersebut hanya ditulis “Pembayaran Penebangan Pohon” bukan “Pembayaran Ganti Rugi Penebangan Pohon” sehingga publik jadi gagal fokus deh karena sepertinya meng-eliminir perbuatan pelaku yang jelas-jelas merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Pemkab Kudus seolah-oleh telah “Memaafkan” atau lebih parahnya “Mengijinkan” perbuatan AES yang telah dengan SENGAJA melakukan pelanggaran hukum dengan kekuatan bersama-sama telah melakukan kekerasan baik terhadap orang atau suatu barang, melakukan perusakan, melakukan pencurian atau bahkan menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Publik dalam hal ini warga masyarakat Kudus tentunya bertanya-tanya ” Ada apakah ini ? Kok cuma begini saja ?” dsb .. dsb.
Beberapa rekan praktisi hukum di Kudus banyak yang geleng-gelang kepala menyikapi fenomena ini.
Menurut keterangan salah satu tim investigasi BPAN LAI DPC Kudus – Hartono – yang konon juga telah meminta keterangan harga pohon kayu dari para pedagang kayu di Kudus mengatakan bahwa taksiran harga pohon-pohon yang telah ditebang itu berkisar antara 30 hingga 50 juta per pohon tergantung dari besar kecilnya pohon serta kondisinya batang pohon dan dahannya yang punya nilai ekonomis. Sementara jumlahnya ada sekitar 20 pohon lebih yang sudah ketahuan ditebang.
Sehingga jika diambil nilai terendah nya saja yaitu 30 juta per pohon maka jika dikalikan 20 pohon saja sudah ter-akumulasi nominal 600 juta.
“Lha ini kok cuma 37 juta saja ? Lha terus sisanya kemana ? Cara ngitungnya gimana ? Kok malah nggak jelas begini ? Kami sudah mengantongi siapa-siapa saja nama -nama para pembelinya yang sudah menyerahkan uangnya ke AES, nanti akan kami buka dihadapan Penyidik Sat Reskrim Polres Kudus. Tunggu saja.” Demikian sanggahnya.
bsa-red
















