WRC TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PROJECT SIIREN RSUD PRABUMULIH “Tidak Ada Papan Proyek, Kontraktor Terindikasi dari Luar Sumsel”

Prabumulih, 12 Juni 2026 Tim Investigasi WRC menemukan dugaan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan Project SIIREN RSUD Kota Prabumulih WRC akan menemui manajemen RSUD untuk klarifikasi dan mendorong perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Temuan lapangan WRC 12 Juni 2026 yang berlokasi Lokasi Gunung Ibul, Kompleks RSUD Kota Prabumulih tidak ada papan Proyek Hanya ditemukan Spanduk K3 bertuliskan _“Hati-Hati Sedang Ada Pekerjaan Project SIIREN”_ dengan logo RSUD & Philips. Hal ini diduga tidak sesuai Perpres 16) 2018

*Belum ditemukan Papan Informasi Proyek* yang memuat Nama Kegiatan, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas, sebagaimana diwajibkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 52.

Dokumentasi WRC pukul 19.50.51 WIB menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan instalasi rangka plafon dan dinding di area Project SIIREN. Sesuai UU No. 13/2003 dan Permenaker No. 5/2018, pekerjaan malam hari perlu memperhatikan aspek perizinan dan keselamatan kerja.

pukul 19.50 WIB menunjukkan pekerja belum menggunakan APD lengkap sesuai standar yang tercantum di Spanduk K3 lokasi.

Berdasarkan konfirmasi langsung Tim WRC di lapangan dengan pihak pekerja pada 12 Juni 2026, didapatkan keterangan bahwa kantor Kontraktor Pelaksana Project SIIREN beralamat di wilayah Depok, Jakarta. WRC menunggu konfirmasi resmi dari PPK terkait legalitas dan nama badan usaha pelaksana.

Suandi Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC mengatakan“WRC sebagai mitra kritis pemerintah menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait Project SIIREN RSUD Prabumulih. Temuan di lapangan menunjukkan belum adanya Papan Proyek, adanya aktivitas malam hari, penerapan K3 yang belum optimal, serta kontraktor pelaksana terindikasi beralamat di luar Sumatera Selatan.

Untuk itu, WRC akan segera menemui manajemen RSUD Prabumulih dan PPK Project SIIREN guna mendapatkan klarifikasi langsung dan mendorong perbaikan. Kami percaya dialog adalah langkah awal yang baik untuk memastikan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Nama Kontraktor Pelaksana akan kami sampaikan setelah ada konfirmasi resmi dari PPK/Manajemen RSUD agar tidak terjadi kesalahan informasi.”Tutur Suandi

WRC Berharap Kepada PPK & Direktur RSUD Prabumulih segera memasang Papan Proyek sesuai Perpres 16/2018 dan penyampaian informasi resmi terkait pelaksana proyek.

Kepada Manajemen RSUD WRC terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi secara langsung terkait temuan ini. Kepada DPMPTSP & Disnaker Kota Prabumulih WRC akan segera mendorong pengecekan legalitas operasional kontraktor dari luar daerah serta penggunaan tenaga kerja lokal.

Tinggalkan Balasan