5 Tersangka 3 Kasus Kejahatan di Amankan Polres Sumedang

 

Sumedang BI-Polres Sumedang berhasil mengungkap 3 kasus diantaranya Curanmor, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan persetubuhan anak dibawah umur.

Diamankan 5 tersangka, yakni RR kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, FD alias Adid dan C tersangka Curanmor, RT alias Dian dan DA tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, untuk tersangka curanmor keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Dalam menjalankan aksinya, FD alias Adit masuk rumah korban yang dalam keadaan sepi. Sementara tersangka C menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak,” ujar Indra, Kamis 30 Juli 2020.

Kemudian, untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan tersangka RR, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencekik korban hingga tidak bernapas.

Sementara itu, untuk tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersangka RT dalam melakukan aksinya ia mencekoki korban menggunakan obat batuk cair sebanyak 15 sachet.

“Lalu tersangka menyetubuhi korban dab datang tersangka DA setelah melihat perbuatan RT, tersangka DA mengancam korban akan melaporkan ke orangtuanya lalu ia menyetubuhi korban,” tuturnya.

Ada pun beberapa barang bukti yang diamankan dari 3 perkara tersebut yakni selembar STNK dan BPKB sepeda motor kawasaki Nopol
Z 4956 CJ.

Diamankan juga 1 buah jam tangan merk seven friday, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi Nopol Z 6935 CW dan 1 buah soket kunci kontak.

“Untuk barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan, kita amankanbaju kaos warna putih, celana jeans pendek warna biru dan 1 buah botol plastik air mineral.

“Sementara itu untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kita mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “fuck you very much”, 1 potong celana panjang kulot warna abu dan 1 potong bra warna ungu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR di terapkan pasal berlapis diantaranya Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 miliar.

Kemudian, Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk kasus curanmor, tersangka FA alias adit diterapkan pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan Tersangka C Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Untuk tersangka RT dan DA pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujar Indra. (JAY/IKA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *