Prabumulih (Sum-sel) 10 Oktober 2025 Buser Indonesia news. com
tahun 2024 Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan belum sesuai ketentuan Hasil pemeriksaan dokumen pinjam pakai dan pemeriksaan fisik secara uji petik kendaraan diketahui permasalahan sebagai berikut.
a) Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan sudah habis masa berlakunya Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen pinjam pakai diketahui terdapat sepuluh kendaraan yang masih dalam penguasaan pihak peminjam namun belum diperpanjang masa pinjam pakainya serta empat kendaraan sudah habis masa pinjam pakainya dan sudah dilakukan penarikan namun kondisi kendaraan yang dipinjampakaikan tersebut sudah dalam kondisi rusak berat.
b) Pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan bahwa
pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen perjanjian pinjam pakai diketahui terdapat delapan unit kendaraan yang dipinjam pakai bukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional oleh lembaga non pemerintahan, organisasi masyarakat, dan yayasan.Perincian pelaksanaan pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan .
WRC melalui surat no 092/PBM/KL/2025, meminta dan mendesak agar pemerintah kota Prabumulih segera melakukan penarikan kembali kendaraan aset negara tersebut.
Suandi Selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan membenarkan hal tersebut ketika diwawancarai media Suadi sapaan akrabnya Adi mengatakan “benar kami (WRC) hari ini melayang kan surat guna mendesak penarikan kembali kendaraan pinjam pakai yang selama ini dikuasai pihak luar” ujar Adi
Adi juga menambahkan ada juga kendaraan yang sudah ditarik namun kondisinya rusak berat, dalam hal ini akan kami pertanyakan dan akan kami laporkan kepada Pihak berwajib, siapa yang yang bertanggung jawab “tutup Adi.
(Red)
















