JEPARA || buserindonews.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penindakan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Dukuh Klumo, Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (24/8/2026) siang.
Penindakan tersebut disebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas sebuah kendaraan jenis Traga yang membawa sejumlah jerigen. Warga kemudian menduga muatan tersebut berisi BBM jenis solar.
Informasi mengenai adanya penindakan tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah awak media yang berada di lokasi untuk melakukan pemantauan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, gudang tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM dalam kurun waktu tertentu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berupa BBM jenis solar beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya.
Seorang pria berinisial IS, yang disebut berkaitan dengan gudang tersebut, juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jepara.
Namun demikian, terkait jenis BBM, status subsidi, jumlah barang bukti, serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih memerlukan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan. Polres Jepara diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, jumlah barang bukti yang diamankan, serta pasal yang diterapkan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“AP”
















