Buserindonews.com
KARAWANG — Perselisihan terkait lahan antara pihak MTs Negeri 4 Karawang dengan Nana Sumarna selaku kuasa ahli waris almarhumah Hj. Iyes Suheti binti Tohir kembali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi non-litigasi, pada Senin (24/08/2026)
Perselisihan tersebut berkaitan dengan tanah yang menurut keterangan pihak ahli waris memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi, berlokasi di Kampung Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan pihak ahli waris, persoalan terkait lahan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun. Dalam upaya mencari penyelesaian, Fajar Juliansyah selaku mediator non-hakim kembali menyampaikan surat permohonan mediasi kedua kepada pihak-pihak terkait.
Fajar menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat permohonan mediasi pertama. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini surat tersebut belum memperoleh respons dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.
“Terkait disampaikannya surat permohonan mediasi yang kedua, sebelumnya kami telah menyampaikan surat permohonan mediasi pertama. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan respons dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Karawang,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, penyampaian surat kedua tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membuka kembali ruang komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Mediasi diharapkan dapat menjadi sarana bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, serta dasar penguasaan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Fajar berharap proses mediasi dapat menjadi jalan keluar bagi perselisihan yang menurut keterangan pihak ahli waris telah berlangsung cukup lama.
“Kami berharap dengan adanya mediasi ini dapat menyelesaikan masalah perselisihan antara kedua belah pihak. Kami ingin memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan kepentingannya, sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang baik dan dapat diterima bersama,” tegas Fajar.
Sementara itu, Nana Sumarna selaku kuasa ahli waris menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang sedang ditempuh. Pihak ahli waris berharap persoalan mengenai lahan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses mediasi diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak untuk mencari titik temu dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai.
Dalam pemberitaan ini, status kepemilikan maupun dasar hak atas tanah tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan yang sedang diupayakan penyelesaiannya. Oleh karena itu, keterangan dari pihak MTs Negeri 4 Karawang maupun Kemenag Kabupaten Karawang tetap diperlukan sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.
Media juga memberikan ruang kepada pihak MTs Negeri 4 Karawang dan Kemenag Kabupaten Karawang untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun keterangan terkait persoalan tersebut.
Upaya mediasi non-litigasi ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian, serta kepentingan para pihak tanpa mengedepankan konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini di terbitkan pihak pihak Terkait belum dapat di konfirmasi. (Red)
















