Cianjur || Buser Indonesia – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.
SDN NAGRAK yang berlokasi di Desa Parakan Tugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur Jabar, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan.
Saat awak media mendatangi Kepala SDN NAGRAK, Tati Susilawati S.Pd, ketika mau di konfirmasi terkait dana BOS tapi tidak memberikan keterangan jelas alasannya sibuk mau rapat, Rabu 09/11/2022
Lanjut, Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperihatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu plafon, tembok pada rusak juga rusak bahkan cat pun sudah pada luntur luntur, Tihang Pung sudah pada rusak parah, Bahkan VC pun sudah tidak layak di pake, bahkan siswa pun ketika mau kencing sampai di bawah pohon bambu, padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)
Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga swadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut Yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahub 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good Governence)
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Kami selaku awak Media sangat menyayangkan bahwa kepala sekolah SDN Nagrak itu tidak efektif dalam menggunakan dana BOS. ( Rahmat)