Kejari Majalengka Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Majalengka || buserindonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) menetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif lebih dari Rp1,3 milliar di sebuah bank BUMN cabang Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.29/01/2024.

Sebanyak dua dari tiga tersangka ditahan mulai pada hari ini, Senin 29 Januari 2023. Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial AJI dan MJI.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan didepan awak media mengatakan, kasus berawal dari adanya laporan dari debitur di bank pelat merah.

Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti dan fakta bahwa ketiga tersangka bersekongkol mencairkan kredit KUR dan KUPEDES tersebut dengan berbekal dokumen fiktif.

Ia pun menjelaskan, bahwa untuk melancarkan aksinya itu, ketiga tersangka punya peran berbeda. Modusnya, kata dia, tersangka YR bertugas mencari nasabah (calo/broker) dan juga sekaligus menyiapkan persyaratan para debitur.

Dari 28 debitur tersebut masing masing cair Rp 30 juta per orang dari pengajuan kredit KUR dan KUPEDES. Sehingga total pencairan sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.370.000.000. Akibatnya dalam kasus ini, menyebabkan tunggakan sebesar Rp1.151.944.451,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya, dalam prosesnya penyidik Kejari Majalengka telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp630.406.287.

“Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat pasal 55 ayat (1) KUHPidana, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan