LBH Harimau Raya Soroti Proses Penanganan Laporan Dugaan Sengketa Transaksi Ruko di Bekasi

Buserindonews.com

Jakarta, Buser Indonesia — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan perhatian terhadap proses penanganan laporan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan permasalahan transaksi jual beli ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan:

Laporan Polisi Nomor:
STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien, perkara ini berkaitan dengan transaksi pembelian unit ruko yang diduga menimbulkan kerugian material sekitar Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

Adapun dokumen yang dimaksud antara lain berupa Surat Pengikatan Jual Beli, surat perjanjian yang melibatkan PT Widyatama Agung Lestari, kronologis transaksi, surat dari pihak Grand Galaxy City, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta dokumen pendukung lainnya.

LBH Harimau Raya menilai proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung cukup panjang. Hingga saat ini, pelapor telah menerima sejumlah SP2HP dari penyidik, termasuk:

SP2HP Nomor:
B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan laporan dimaksud.

Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki:

  • Pada tahun 2023, klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi;
  • Dalam proses transaksi, terdapat komunikasi dan dokumen yang mencantumkan nama Wirna Widiyanti serta PT Widyatama Agung Lestari;
  • Klien kemudian melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian ruko yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City;
  • Setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat maupun status kepemilikan objek yang diperjanjikan.

LBH Harimau Raya juga menyebut adanya surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024 yang pada pokoknya menjelaskan hubungan hukum developer dengan pihak tertentu sesuai data internal perusahaan.

Atas kondisi tersebut, klien merasa mengalami kerugian materiil maupun immateriil dan memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

 

LBH Harimau Raya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain melalui:

Pendalaman terhadap seluruh dokumen dan alat bukti yang telah disampaikan;

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi;

Penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala;

Pemberian kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

LBH Harimau Raya juga menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, menyatakan:

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami.”

Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, menambahkan:

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini melalui langkah-langkah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk koordinasi dan pengajuan permohonan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.”

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien dalam memperoleh perlindungan hukum serta memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rilis media ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien. Seluruh pihak memiliki hak jawab dan tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber:
LBH Harimau Raya
Dewan Pimpinan Pusat

Tinggalkan Balasan