Kopda Suwandi Babinsa Koramil 404 -03/Pendopo , Sumatera Selatan Sosialisasikan Bahaya Efek Dari Narkoba Dan Judi Online Kepada Siswa

Pali – Buserindonews.Com – Babinsa Koramil 404 -03/Pendopo , Sumatera Selatan lakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kecanduan narkoba dan judi online, dalam kesempatan ini juga memberikan arahan dan edukasi kepada para siswa SMA,  ( Rabu ,20/3/2024)

Dalam Sosialisasi ini terjalin. keakraban dengan para siswa sehingga penyampaian dampak dari bahaya kenakalan remaja masa kini antara lain pergaulan seks bebas dan pornografi , judi online dan bahaya narkoba serta materi ringan wawasan kebangsaan kepada siswa SMA. Bisa di terima dengan sepenuhnya oleh Siswa ,

” Sosialisasi dilaksanakan untuk menghimbau kepada para siswa siswi agar selalu berhati hati dan bijak dalam menangapi perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju , hal itu wajib dilakukan dengan tujuan agar para siswa dapat terhindar dari dampak negatif perkembangan teknologi,seperti pergaulan sex bebas,pornografi,judi online dan narkoba ,” Beber Kopda Suwandi.

 

Lanjutnya , Meskipun sebenarnya sudah banyak informasi atas efek negatif yang ditimbulkan oleh perilaku

Penyimpangan narkoba maupun bentuk kenakalan remaja lainnya .

 

” Sudah banyak kita dengar informasi atas bahaya penggunaan narkoba dan sudah banyak pemberitaan publik di semua media akhir-akhir ini tentang kejahatan seks terhadap perempuan dan anak di bawah umur akibat dari dampak pornografi yang di lihat atau di tonton termasuk kenakalan remaja mulai dari judi online,narkoba dan seks bebas serta tindak kriminalitas yang melibatkan pelajar,saat ini menjadi trend pelanggaran kalangan remaja modern,guna mencegah dan meminimalisir hal demikian maka kami akan senantiasa terus melakukan dan mengajak pihak terkait dalam hal ini lembaga pendidikan untuk terus berkampanye dan memberikan wawasan positif kepada seluruh siswa dan siswi , Pungkas Kopda Suwandi

Kegiatan yang bersinergi dengan kepolisian dalam hal ini babinkamtibmas yang pada dasarnya memiliki tugas yang hampir sama dengan babinsa turut menjelaskan atas dasar aspek hukum dan perundang undangan sementara babinsa menyentuh sisi norma dan tata tertib sehingga di harapkan seluruh siswa dan siswi dapat memahami bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain tentunya dalam koridor basa yang dapat dicerna oleh siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *