Camat Satui dan Kapolsek jadi Saksi Nikah RIO dan FINA anak Wartawan Kabiro Kalsel BUSER INDONESIA

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com,

Dalam Rangka Pernikahan anak salah satu Wartawan media Buser indonesia Camat Satui dan Kapolsek hadir sebagai Saksi Pernikahan Alfina Ludia Putri D.SM.(FINA) dan Ahmad Setya Ruby Sesario ST.(RIO) Pada Minggu Pagi jam.07.36 (15/09/2024) yang bertempat di Rumah Mempelai Jln.Pln Lama RT.07 Ds.Sudan Tanbu Kalsel.

Turut hadir dalam Acara tersebut Kepala KUA Khairun Noor S.Ag, Kades, Anggota DPRD, Anggota Polsek Satui, Koramil 1022-04, Guru Ust. Alim ulama serta Ketua RT 07 Rusman Noor dan Warga sekitar.

Acara tersebut diawali dengan rangkaian Pengajian dari Guru Utd.Rinjani dan Do’a Tauziah dari Kepala KUA.

Dengan Do’a Bismillah ijab kabul Pernikahan Dimulai dengan bacaan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Satui Khairun Noor dan disambut Mempelai Pria (Rio) dengan Lapal ucapan “Saya Terima Nikahnya” Para Saksi Menyimak dan mendengar serta dibenarkan lapal tersebut Saat Kepala KUA/Penghulu menanyakan kepada para Saksi Camat Satui dan Kapolsek, maka SAH lah Pasangan Pengantin tersebut menjadi suami istri.

Camat Satui, Perdi Yospi L.E S.Hut MP, Kepada Awak media mengucapkan terimakasih atas undanganya dari tuan rumah karna sudah mempercayakan kami selaku Saksi Nikah yang sangat Sakral ini,”Ucap Perdi Camat Satui’

dan kami juga selaku Pemerintah Kecamatan Satui mengucapkan ” Selamat kepada kedua mempelai semoga tuntung pandang dan ruhui rahayu ” terang Perdi”.

Sementara itu Kapolsek Satui Akp.Hardaya juga mengucapkan terimakasih atas undanganya serta sudah jauh-jauh hari meminta kami untuk jadi Saksi Pernikahan dan kami turut mengucapkan “Selamat menempuh hidup baru kepada FINA & RIO sebagai pasangan Suami istri yang sah,”Ucap Kapolsek Hardaya”.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Agama KUA Satui Khairun Noor memberikan Tauziahnya ; Resminya Pasangan pengantin ini sesuai dengan aturan pemerintah sesuai UUD agama karna umur mereka berdua lebih dari 19 tahun, selain itu pemerintah saat ini gencar-gencarnya kepada masyarakat mengenai Stunting kawin di Usia muda yang berujung pada perceraian.

Undang-undang yang mengatur batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Undang-undang ini menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi perempuan dan laki-laki.

Selaku tuan rumah dan Orang tua mempelai Edy jurnalis sekaligus Kabiro Kalsel Buser indonesia, Saya Pribadi mengucapkan banyak terimakasih atas kesedian Bpk.Camat Satui Perdi Yospi dan Bpk.Kapolsek Akp.Hardaya menjadi Saksi Anak nda FINA dan RIO Sebagai Wartawan Saya sangat menghargai dan menghormati mereka, selain itu kami berteman baik.”ucap Edy jurnalis”.

Kami selaku media jurnalis Wartawan selalu bekerja sama baik TNI-Polri, Kejaksaan,KPK dan instansi terkait.

Saya tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada teman-teman Wartawan dan seluruh masyarakat yang hadir, para ulama Perkumpulan Group Yasinan AL IKHLAS , Orari, Radio Elbas, Radio Mitra Angkasa, Anggota DPRD Tanbu dan Perusahaan PT. STU, SCC PT. ARUTMIN,PT.PAMA semoga ini menjadi berkah dan Fahala atas segala bantuan mereka dengan iklas.” Ucap Edy jurnalis”.

Dari rangkaian pesta perkawinan diisi hiburan DUTA IDOLA MUSIK dengan Para seniman dan pemusik Anggota PAPPRI Satui Tanah Bumbu KALSEL.

(Edy : BUSER INDONESIA-tim media).

Tinggalkan Balasan