Diduga Kebal Hukum LAKRI DPK Muara Enim Laporkan Ke APH Oknum Diduga penyerobot Lahan dan Karhutla

Buserindonews.com — Muara Enim. Di Duga Kebal Hukum Lembaga LAKRI Muara Enim Laporkan Oknum Perampas Lahan Dan pembakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA)

Pasal yang berkaitan dengan penguasaan tanah milik orang lain adalah:

Pasal 2 UU 51/Prp/1960
Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah
Pasal 385 KUHP
Sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 372 KUHP
Sanksi pidana terhadap pelaku yang sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah untuk menjualnya
Pasal 1365 KUH Perdata
Dasar untuk mengajukan gugatan perdata jika terjadi penyerobotan tanah milik orang lain
Selain itu, sengketa tanah juga bisa masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya.

Pembakaran hutan dan lahan diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat 3 huruf d mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP.
Pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. MUI juga melarang pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak buruk seperti kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, dan perizinan.

Ketua LAKRI ( Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) DPK Muara Enim Feri Fadli Laporkan ke Aparat Penegak Hukum. di duga Oknum perampasan lahan dan pembakaran Hutan dan lahan(KARHUTLA) oleh oknum yang di duga Ayah kepala Desa.

LAKRI DPK Muara Enim tanggal 28 – September – 2024 mendapat kan data dari
Salah satu warga pada saat itu
Atas nama pelapor inisial AS
Alamat : Desa Paya Besar Kecamatan Paya Raman Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumatera Selatan

Terlapor/penyerobot.
Nama : S H
Ayah dari Kepala Desa menanti kecamatan kelekar kabupaten Muara Enim.

Kronologi : Di duga Aset kebun/Tanah milik sdr atas nama Inisial AS, mulai dari tanam tumbuh hingga lahan di duga akan di ambil alih oleh oknum bernama
SH yang berlokasi di Menanti Selatan(mansel) kecamatan Kelekar Kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Atas kejadian ini sdr AS akan menggugat/melaporkan sdr SH.

Kemudian hari ini Senin Tangal 07 – 10 – 2024. Feri kembali mendapat informaai pembakaran hutan/lahan Sekitar pukul 14.30 wib, yang berlokasi di lahan sengketa tersebut yang di duga kuat dilakukan oknum penyerobot lahan tersebut.

Atas beberapa data tersebut Feri melaporkan kejadian ke Aparat Penegak Hukum( APH) Agar di tindak lanjuti supaya tidak terjadi bentrok antar warga yang bersengketa.

Feri dengan LAKRI Akan mengawal terus kasus ini hingga selesai” ucap Feri”

Editor : Irno Irawan

Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

Tinggalkan Balasan