2 Tersangka pencuri Benih Bening Lobster (BBL) Berhasil Diamankan Polres Ciamis Polda Jabar

Ciamis (BI) – Kejadian penangkapan tersangka di lakukan pada tanggal 24 Agustus 2021 di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran saat transaksi jual beli  benih lobster.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka (HD) meminta tolong (ES) untuk mengantarkan paket benih kepada (SS) yang hingga saat ini masih dalam pengejaran DPO,” Ujar Kapolres Ciamis
AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.k, M.Sc. Eng. , didampingi kasat reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferesi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jum’at (10/09/2021).
Kapolres menjelaskan (HD) merupakan seorang pengepul BBL dari para Nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan (ES) merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada (SS) yang masih DPO “.
Barang bukti berupa Benih Bening Lobster yang berhasil diamankan 631 benih yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya,” kata Kapolres AKBP Wahyu Broto N A.

Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.

“Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” kata ABP Wahyu Broto.

Asep S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *