Ciamis (BI) – Kejadian penangkapan tersangka di lakukan pada tanggal 24 Agustus 2021 di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran saat transaksi jual beli benih lobster.
Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” kata ABP Wahyu Broto.
Asep S