Daerah  

Ade Kelana : Sudah Saatnya Penambang Rakyat Menambang Secara Legal

Beltim || buserindonews.com – PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Sudah bertahun tahun panjang, kondisi Belitung Timur menjadi perhatian banyak pihak, dikarenakan maraknya kegiatan pertambangan timah yang mengatasnamakan rakyat, tanpa izin maupun kesyaratan legalitas yang lengkap, seperti tak habis-habisnya, walaupun sudah seringkali pelakunya ditangkap dan di proses hukum, namun bak cendawan di musim hujan, kegiatan ilegal tersebut masih saja terlakukan.

Bagi Ade Kelana, Ketua LSM Fakta yang ada di Belitung Timur, menganggap masalah pertambangan ilegal dengan skala rakyat tersebut, alasannya sangat kompleks, dari mulai karena faktor ekonomi hingga masalah kesinambungan pihak yang diuntungkan, namun sebaliknya pula, dampak negatifnya pun tak kalah banyak, secara sosial kemasyarakatan dan terutama sekali masalah lingkungan.

Menurut Ade Kelana, saat sekarang ini sudah waktunya untuk menata dan menertibkan penambangan timah secara ilegal tersebut, dimana saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan di Belitung Timur, walaupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum lah keluar, tapi paling tidak, para penambang rakyat yang semulanya menambang di lokasi-lokasi yang bukan area penambangan, dengan adanya WPR tersebut, mulai berkemas dan bersiap pindah ke lokasi WPR dan berharap semuanya berhenti menambang dilokasi selain WPR.

“Dengan sudah ditetapkannya WPR di Kabupaten Belitung Timur, sesuai dengan perjuangan semua pihak, yang berniat agar penambangan rakyat menjadi legal dan terlindungi secara aturan. Untuk itu saya menghimbau agar Para penambang sudah menyetop kegiatan penambangan secara ilegal baik secara administrasi ataupun dilokasi² penambangan yang diluar ketentuan peraturan dan perundang²an.” Ujar Ketua LSM Fakta.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Penambangan dilokasi ilegal sudah tentu banyak menyandera banyak pihak dengan pandangan dan pemikiran yang mungkin sama, yaitu agar dapat memberi penghidupan bagi masyarakat Beltim sebelumnya. Walaupun banyak juga dimanfaatkan oleh pihak² tertentu untuk menjadi sumber Pendapatan, Namun dengan telah terbitnya WPR untuk daerah Belitung Timur, sudah sepatutnya menjadi perhatian dan pemahaman keadaan dan situasi yang ada saat ini bagi semua pihak, terutama APH untuk segera melakukan penertiban disemua lokasi terlarang, silahkan mengikuti semua prosedur yang ada.” Tutup Ade Kelana Ketua LSM Fakta.

( Suryadi wahid.)

Tinggalkan Balasan