Daerah  

Aktifitas Tambang Ti Rajuk di Alur Sungai Pering, Dihentikan Masyarakat Diduga Tak Berijin

 

Beltim || buserindonews –
Ada nya aktivitas tambang biji timah di sungai pering kecamatan kelapa kampit, kabupaten belitung timur ,semakin merajalela dan membuat masyarakat dan nelayan merasa resah.

Meski saat ini harga biji timah melonjak harga nya,tetapi tak seharusnya aliran sungai serta bakau ludes akibat tambang TI Rajuk.

Pemerintah desa AIK kelik dan pemerintah desa nayang, di dampingi Kamtibmas dan sejumlah nelayan ikut turun terjun ke lapangan menyaksikan aktivitas tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu warga yang ikut menyaksikan dalam hal pemberhentian aktivitas tambang biji timah tersebut

Memang sudah hampir satu bulan ada aktifitas tambang timah di alur sungai itu.Kami bukan tidak mengetahui kalau di situ banyak timah,kami tau, tetapi berhubung itu aliran sungai kami tidak mau karena mengganggu aliran sungai serta bisa merusak bakau.

walaupun pun saya penambang biji timah juga dulu nya ungkap warga yang enggan disebut namanya

Kadus AIK Kelik Sahar pun mengatakan memang benar ada nya aktivitas tambang di aliran sungai sampai tepi bakau

Harapan kami selaku masyarakat nelayan dan seperangkat desa baik AIK kelik mau pun mayang,menghimbau supaya tidak ada lagi aktivitas di alur sungai ini.

Menghimbau supaya membongkar semua alat alat penambang biji timah beserta mesin mesin nya pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa : Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.

Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), mengatur?pertambangan?sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikian umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan. Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00

( GERI )

Tinggalkan Balasan