CILACAP || buserindonews.com – Sebanyak 1.500 lebih bidang tanah di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditargetkan sudah diredistribusi di akhir tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap Karsono saat ditemui usai acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Aula Kantor BPN Cilacap, Rabu (31/7/2024).
“Kita termasuk paling banyak se-Jawa Tengah, sekitar 1.500 lebih. Di Kelurahan Donan 160 bidang, Desa Ujunggagak, 190, Nusawungu 662 bidang kemudian di Kaliwungu dan Cipari juga, cukup banyak,” ungkap Karsono.
Karsono mengaku terdapat sejumlah kendala di lapangan. Kendati demikian, masih bisa teratasi berkat dukungan tim GTRA diantaranya unsur Forkopimda Cilacap, BPN dan para OPD.
“Juga kita didukung oleh Pak Pj Bupati, Pak Kajari, Pak Dandim, Pak Kapolresta dalam rangka pelayanan, utamanya terkait redistribusi tanah karena merupakan program strategis nasional,” ujarnya.
Sementara terkait penerbitan sertifikat, kata Karsono segera akan diterbitkan. “Yang jelas tahun ini pasti sudah terbit. Perkiraan saya makin cepat makin baik. Ini masih berproses, kita minta penetapan subjek dulu setelah itu kita usulkan penetapan objek dan barulah SK,” jelasnya.
Diketahui, Kanwil dan Kementrian ATR/BPN sendiri saat ini baru menetapkan subjek tora di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Sedangkan untuk wilayah lain yang menjadi target redistribusi tanah belum ditetapkan dan pihak BPN masih menunggu penetapan subjek tora tersebut.
“Sebelumnya sudah dilakukan penyuluhan, pengukuran, penelitian lapang, dan hari ini rapat dengan tim GTRA Cilacap. Selanjutnya penetapan subjek oleh Pak Pj Bupati, penetapan objek oleh Pak Kakanwil kemudian SK lalu penerbitan sertifikat elektronik,” papar Karsono.
“Kita juga sudah melakukan penataan dan melihat situasi kondisi disana. Jadi tanah-tanah yang tadinya belum ada jalannya sekarang sudah ada akses jalannya meskipun tidak semua jalan lebar, ada yang 3 meter, ada juga yang cuma 1,4 meter,” tandasnya.
Adapun luas bidang keseluruhan berjumlah 165 bidang tanah dengan luas 1,87 hektare terbagi 160 bidang untuk masyarakat dan 5 bidang tanah yang nantinya akan menjadi aset milik Pemda.
“Masyarakat sudah sepakat untuk langsung ditata dan tidak ada yang dipersoalkan. Selain tadi untuk masyarakat juga ada fasum fasos yang nanti akan menjadi asetnya pemerintah daerah,” ujar Karsono.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda M Wijaya mewakili Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat ditemui menyampaikan, redistribusi tanah merupakan program dari pemerintah pusat kemudian ditindaklanjuti oleh BPN melalui tim GTRA Cilacap.
“Jadi redistribusi tanah ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Kita ketahui bersama, bahwa kepemilikan sah sebidang tanah itu kan sertifikat. Dan untuk sertifikat elektronik maupun fisik itu sama saja, fungsi status hukumnya sama,” kata Wijaya.
“Dan memang masih banyak objek redis di Kabupaten Cilacap, dan sekarang banyak tanah-tanah yang ditempati oleh masyarakat tapi kepastian hukumnya masih belum jelas. Artinya masih dimiliki oleh swasta, sehingga harapan kita ke depan nanti kepastian hukum tentang tanah itu akan semakin jelas melalui program redistribusi tanah ini,” pungkasnya. ( Shlh )