Rembang || buserindonews.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke meja redaksi bahwa CV Pasir Mas yang berada di desa Sendangwaru kecamatan Kragan kabupaten Rembang diduga menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis biosolar dalam kegiatan usahanya di bidang pertambangan dan penggilingan batu maka Tim Media bergegas melakukan observasi dan investigasi di lapangan sejak Senin, 27/11/2023 di desa Sendangwaru Kragan Rembang.

Didapat informasi bahwa di dalam lokasi penggilingan batu CV Pasir Mas terdapat 2 buah tanki permanen dengan masing-masing kapasitas sekitar 8 kl atau 8000 liter sehingga jumlahnya sekitar 16 kl atau 16.000 liter.
Adapun cara pengisiannya adalah dengan menggunakan armada dump truk yang melakukan pembelian solar bersubsidi di spbu yang berdekatan dengan lokasi CV Pasir Mas, kemudian dari armada dump truck solar subsidi tersebut diisikan ke tanki tanam begitu berulang ulang sehingga kedua tanki tanam tersebut penuh.

Kegiatan itu berlangsung setiap sore hingga malam hari guna bisa memenuhi kebutuhan BBM baik untuk konsumsi mesin industri penggilingan / pemecahan batu maupun untuk konsumsi berbagai alat beratnya juga armada dump trucknya.
Kemudian pada Sabtu 2/12/2023 Tim Media mendatangi lokasi usaha tambang dan penggilingan batu CV Pasir Mas tersebut guna melakukan liputan langsung dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Pada saat Tim Media sampai ditempat keberadaan 2 tanki tanam didapati sedang berlangsung kegiatan over loading dari dump truck ke salah satu tanki tanam yang ditunggui oleh 2 orang, namun begitu melihat kedatangan Tim Media ke dua orang tersebut spontan kabur dan tidak diketahui keberadaannya lagi.
Tim Media kemudian melakukan liputan gina mengambil dokumentasi pada obyek-obyek investigasi. Dari bau atau aroma nya bbm yang dituangkan itu diindikasikan kuat sebagai JBT biosolar subsidi.
Pada tanki tanam dilengkapi instrument meter arus zat cair untuk mencatat volume berapa banyak zat cair yang dipindahkan serta dilengkapi dg selang.
Tim Media kemudian menghubungi Owner CV Pasir Mas Ny. Nor Hidayah dan dipersilahkan ke kantor untuk konfirmasi liputan lebih lanjut.
Sesampainya di kantor CV Pasir Mas, Tim Medis ternyata hanya ditemui oleh Kepala Sekuritinya – Suhadi yang kebetulan juga sebagai Babinsa di Koramil Kragan.
Kepada Tim Media, Suhadi menyampaikan bahwa dirinya diminta Owner menemui kawan-kawan Tim Media berhubung Owner sedang sakit pasca operasi.
Suhadi dalam kapasitasnya mewakili pihak CV Pasir Mas membantah telah menggunakan solar bersubsidi dalam operasional CV Pasir Mas, sejak dulu sejak dirinya bergabung di CV Pasir Mas tidak pernah menggunakan solar bersubsidi ” ini (CV Pasir Mas -red) milik adiknya Rembang Satu mas (Bupati Rembang-red) dan ini perusahaan besar yang sudah eksis bertahun-tahun jadi tidak pernah menggunakan solar subsidi mas kami juga tahu aturan” demikian bantah Suhadi.
Untuk meyakinkan Tim Media, Suhadi lantas memanggil personil Admin guna menunjukkan bukti surat DO dari salah satu Transporter BBM.
Disayangkan surat DO yang ditunjukkan itu ternyata tanpa dilengkapi dengan hari dan tanggal pengiriman BBM sebagaimana seharusnya jamaknya sebuah pengiriman barang.
Kemudian pada Nomor Surat Jalan DO : 02625/IGI-DO/V/2023, semakin kuatlah dugaan bahwa surat DO tersebut aspal atau abal-abal karena tanpa dilengkapi hari dan tanggal pengiriman serta itu untuk bulan Mei (angka romawi V) sehingga tidak ada korelasi dengan BBM yang masih berada didalam tanki tanam saat ini.
Terhadap temuan itu Tim Media kemudian minta diberikan sampel BBM yang masih berada di dalam tanki tanam saat ini namun baik Suhadi maupun personil admin keberatan memberikan sampel dengan alasan Owner sedang sakit dan tidak berani mengganggu istirahatnya, padahal menurut salah seorang Tim Media tadi sewaktu ditelpon juga sehat sehat saja.
Kepada Tim Media keduanya minta waktu 7 hari agar kesehatan owner pulih baru nanti akan menghubungi Tim Media guna diberikan sampel BBM tersebut.
Sewaktu kepada keduanya disampaikan bahwa hakikatnya sama memberikan foto surat DO juga harus ada ijin owner tapi tanpa ijin owner anda sudah berani kasih foto surat DO ini, keduanya baik Suhadi maupun admin tidak bisa menjawab.
Atas sikap pihak CV Pasir Mas yang tidak terbuka kepada Media itu menimbulkan kecurigaan serta menguatkan dugaan bahwa BBM yang saat ini berada di dalam kedua tanki tanam itu adalah BBM Solar Bersubsidi dimana adalah merupakan larangan bagi kalangan Industri besar ataupun Pertambangan besar menggunakan BBM Solar Bersubsidi dalan operasionalnya.
Pemerintah telah melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi sektor pertambangan dan perkebunan mulai 1 September 2022. Hal ini sebagai amanat Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Menteri ESDM Jero Wacik mengancam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang sengaja menggunakan BBM bersubsidi.
“Kami sudah sering mensosialisasikan hal ini, namun kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September,” kata Jero, Kamis (30/8), di Jakarta.
Jero mengaku mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang keberatan menjalankan kebijakan tersebut. Untuk itu, ia mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi. “Jika pelanggaran dilakukan oleh karyawan perusahaan, maka perusahaan wajib menindak tegas karyawan tersebut,” ujarnya.
Pasal 6 PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2012
(1) Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
(Dikutip dari laman hukumonline com edisi 30/8/2022)
Kemudian jika nantinya terbukti melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi maka sesuai dengan UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf c dan pasal 55 serta pasal 56 terhadap CV Pasir Mas akan terkena ancaman pidana.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
(bsa/tim – red)
















