Bangka || Buserindonesw.com – Pemberian Remisi Kepada Para Narapidana Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Sungailiat dalam rangka Peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 berjumlah 224, orang rabu (17/08/2022)
Hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (17) Agustus 2022 tentang memberian remisi kepada narapidana, sebanyak (224) orang warga binaan Lapas kelas IIB. Sungailiat yang mendapat pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bangka Mulkan, SH. MH, Ketua DPRD, Bangka Iskandar, S.IP, Pabung Kodim Bangka, Letkol Inf Bontor Karo-karo, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, Kejari Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Zulkifli, SH, MH Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag, MH, Kalapas IIB Sungailiat diwakili oleh Kabid Pembinaan Kanwil Hukum dan HAM, Surahman, SH, MH Para Kepala OPD Pemkab Bangka.
Ketua DWP Kabupaten Bangka Yusmiati, Direktur Perumda Tirta Bangka Suhendra, Kepala BPN Kabupaten Bangka, Danki Brimob Kompi (1) Batalyon A, Pelopor Sungailiat Ipda Triyono, SH, Danki Senapan B Yonif (141) AYJP, Sungailiat Kapten Infanteri Danu Winargo, Camat Sungailiat, Ramzi serta para narapidana warga binaan dari Lapas kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Mewakili Kalapas Sungailiat, Kabid Pembinaan Hukum dan Ham Surahman, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan,
pemberian remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis (UPT) lembaga permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama dari program, pembinaan ini adalah untuk dapat menyiapkan bekal dalam mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berinteraksi secara sehat, disaat yang bersangkutan kembali ditengah-tengah masyarakat nantinya,” jelas Surahman.
Dijelaskannya, adapun dari (224) orang warga binaan yang telah mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak (7) orang, (6) orang mendapatkan pengurangan (6) bulan, (39) orang pengurangan (5) bulan, (58) orang pengurangan (4) bulan, (66) orang pengurangan (2) bulan, dan (48) orang Pengurangan (1) bulan.
“Hal itu telah berdasarkan dengan undang-undang nomor (12) tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP nomor (99) tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor (32) tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Kepres nomor (174) tahun 1999 tentang remisi. Peraturan menkumham nomor (3) tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH dalam arahan menjelaskan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” hal itu tentunya memiliki makna secara tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi seperti diketahui dua tahun lebih ini, Indonesia dihadapi tantangan dan ujian sejarah, kecemasan sosial, hingga tekanan ekonomi yang berat sangat dirasakan rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air.
Di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan, kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global. Hal ini mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang global dan dinamis.
“Pada momen HUT, RI, ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai pancasila dan bhinneka tunggal ika, untuk mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Langkah ini merupakan perwujudan dari pada pelaksanaan untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat menuju indonesia maju di masa depan,Tidak hanya, sebatas level nasional saja, bangsa indonesia juga perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif dalam pemulihan kondisi dunia,” ungkap Mulkan.
Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah, berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis.
Bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini, maka jadikanlah momen hari ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku yang baik, taat pada aturan, mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang ini bukan merupakan penderitaan semata, tetapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pungkasnya. (Imron)
















