Daerah  

Dari Perkara Oknum Kades Telantarkan Gadis yang Dihamilinya, Ada Upaya Hilangkan Bukti, Akun Fb Bunga Diduga Dihapus ZA

Pati || buserindonews.com – Setelah kemarin audiensi di Sekda kabupaten Pati (Jumat 10/03/23) dan Bunga melalui Kuasa Hukumnya Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa telah membeberkan semua bukti-bukti yang ada – termasuk bukti chatting pada inbox / messenger akun fb milik Bunga sehingga dari sana terungkaplah bahwa ZA telah mengumbar janji-janji yang termasuk kategori bujuk rayu-nya maka sehari kemudian diketahui bahwa pada hari Sabtu 11/03/23 sore hari akun facebook milik Bunga yaitu Nata dechoco telah hilang alias lenyap sehingga tidak bisa diakses lagi oleh pemilik akun yaitu Bunga.

Hilangnya akun fb milik Bunga itu baru diketahui olehnya tatkala dia akan mengaksesnya namun ternyata akun fb-nya sudah tidak ada lagi.

Kepada Tim Media, Bunga mengatakan bahwa hilangnya akun fb miliknya itu diduga dilakukan oleh ZA karena selama ini yang membuatkan akun fb dan mengetahui password atau kata sandi akun fb nya hanya ZA sedangkan Bunga sendiri tidak tahu. Oleh karenanya kuat dugaan bahwa ZA telah menghapus akun fb milik Bunga dengan tujuan untuk menghilangkan semua bukti-bukti (chatting) yang bisa memberatkan dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran baik kedinasan maupun dugaan perbuatan pidana yang kini tengah dihadapi ZA.

Sebagaimana telah ditayangkan pada Media ini sebelumnya bahwa ZA (yang juga Oknum Kepala Desa di wilayah kecamatan Juwana) diduga telah menghamili Bunga (sebut saja demikian) sebanyak 3x dan tidak menepati janji-janjinya yaitu akan menikahi Bunga, membelikannya rumah dan mobil baru namun justru telah tega menelantarkan Bunga dalam keadaan hamil 5 bulan.

Perlakuan ZA terhadap Bunga ternyata tidak hanya sampai disitu, berdasarkan penuturan Bunga dihadapan Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra serta dihadapan para pejabat Sekda mulai dari Dispermasdes, Bag. Hukum Tata Pemerintahan, Inspektorat Daerah serta kawan² Media – Bunga mengutarakan bahwa ZA telah memaksanya untuk menggugurkan kandungannya waktu kehamilannya yang pertama pada sekitar September 2021, sedangkan pada kehamilan yang ke dua mengalami keguguran secara alami karena sewaktu pengguguran kehamilannya yang pertama tidak dilakukan kuret atau pembersihan rahim, kemudian pada kehamilannya yang sekarang ini Bunga juga mengaku telah dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh ZA namun Bunga tidak bersedia lagi melakukannya dikarenakan ZA dinilainya hanya janji-jani belaka akan menikahinya.

Masih menurut Bunga bahwa dirinya kali ini juga diiming-imingi oleh ZA uang 20 juta (uang proyek normalisasi yang belum dikerjakan – sebagaimana tertulis pada chattingan antara ZA dan Bunga) dan akan dibelikan rumah dan mobil asal mau mengugurkan kandungannya, namun Bunga sudah tidak percaya lagi dengan semua janji manis ZA.

Diketahui bahwa semua janji-janji ZA tersebut melalui chattingan baik whatsapp dan inbox telah di screenshot oleh Bunga dan telah ditunjukkan kepada para pejabat dijajaran Sekda kabupaten Pati pada saat audiensi tersebut.

Sehingga kemudian berangkat dari sanalah ZA diduga berinisiatif untuk menghilangkan semua chattingan tersebut guna menghilangkan bukti-bukti yang bakal memberatkan dirinya dalan perkara ini

Sementara itu Kuasa Hukum Bunga, Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa ketika dihubungi Tim media via aplikasi whatsapp memberikan statemennya sebagai berikut : ” Kami sudah berupaya untuk mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif baik dengan pihak keluarga maupun audiensi melalui Sekda Kabupaten Pati, tetapi sampai dengan saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan malah sudah ada desas desus yang sifatnya subyektif terhadap korban.

Sebenarnya penyelesaiannya sangat sederhana tergantung dari itikad baik ZA saja, apalagi yang bersangkutan adalah seorang kepala desa yang sekaligus juga seorang pemimpin, jika seorang pemimpin yang baik dan bertanggungjawab pastinya yang bersangkutan juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara gentleman, dan tidak malah menimbulkan masalah baru untuk dirinya sendiri dan terutama terhadap korban dan calon anak yang ada dalam kandungannya.

Jika memang tidak ada itikad baik pun juga bagi klien kami tidak masalah, kami akan proses ke ranah hukum karena bukti-bukti sudah kami kantongi termasuk bukti kalau yang bersangkutan juga sudah mempunyai niat untuk menggunakan dana aspirasi untuk kegiatan pribadinya yang telah dijanjikan terhadap klien kami yang otomatis yang bersangkutan juga harus siap mempertanggungjawabkan secara kedinasan atas dugaan perbuatan pidana terhadap klien kami dan terhadap kepemimpinannya selaku pejabat pemerintah desa” (bsa-red)

Tinggalkan Balasan