Dede Mulyadi Wakil Ketua DPC.LAKI Purwakarta Siap Kawal Dan Mengapresiasi Kejari Dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Covid-19

Purwakarta || BI~www.buserindonews.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, telah menindaklanjuti dalam hal kasus tindak lanjut dugaan tindakan melawan hukum terkait pidana korupsi dana covid-19, yang mana pihak kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari 1000 orang atas dugaan tindak pidana korupsi biaya tak terduga tersebut. 

Dalam hal ini wakil ketua DPC. LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) Kabupaten Purwakara ( Dede Mulyadi) mewakili Ketua (Nandang Saepulloh) beserta jajaran pengurus menyampaikan pada kami red Ka- Biro BIro BI Purwakarta melalui sambungan seluler Jum’at (18/11/2022) “Kami akan terus mendorong dan mengawal dugaan kasus tindak pidana korupsi tentang (BTT) Covid-19, tahun 2020, yang disinyalir adanya aroma dugaan kongkalikong dan ketidak beresan” sambungnya.

Dalam perundang-undangan sudah jelas telah diatur pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor ) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa :

“Setiap orang yang secara jelas melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).” berdasarkan peraturan perundang-undangan RI.

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ditegaskan kembali bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, apalagi dalam masa darurat pandemi.

Adapun yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana yang menimbulkan dampak secara nasional, seperti halnya bencana, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan “tindak pidana korupsi”.

Oleh sebab itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah covid-19 yang terjadi saat ini, hal ini dapat diancam pidana mati, untuk itu kami selaku pengurus LAKI DPC Purwakarta, dalam hal ini saya selaku wakil ketua mewakili ketua bersama jajaran, akan mendorong dan mengawal terus kasus ini serta mendukung Kejaksaan Negri Purwakarta dalam menangani penegakan supremasi hukum sebagai panglima tertinggi yang sudah menjadi ketetapan mutlak” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta, Rohayatie mengatakan, dari tiga perkara dugaan korupsi itu, salah satunya berkaitan dengan Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Adapun untuk  kasus lainnya, Rohayatie menyampaikan, dua dua perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered  Purwakarta dari dua pelapor yang berbeda

“Tindak korupsi yang ditangani Kejari Purwakarta saat ini ada dua tahap penyidikan dan satu tahap penyelidikan,” ucap Rohayatie kepada para wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (17/11/2022)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Purwakarta, Nana Lukamana mengatakan bahwa untuk dua perkara dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan adalah kasus BTT Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Purwakarta, Nana Lukamana saat itu menjelaskan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Kejaksaan Negeri Purwakarta kini tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ada tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Purwakarta saat ini. Dua tahap penyidikan dan satu tahap penyelidikan,” ucap Rohayatie kepada para medis di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (17/11/2022)

Dari kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 tahun anggaran 2020, Nana menyebutkan bahwa proses penyidikan tersebut dilakukan dengan cara meminta keterangan dari 1.000 orang saksi.

“Saat ini yang sudah dimintai keterangan sekitar 800 orang, jadi tersisa 200 orang lagi untuk proses selanjutnya,” ujarnya 

Saepul Bahri, S.Ag

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *