Daerah  

Diduga Karena Kelalaian Pegawai Puskesmas,Nyawa Melayang

Sumatera Selatan || buserindonews.com – Duka mendalam keluarga Bapak Mulyadi Azhari warga Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin atas musibah yang dialami keluarganya.

Diduga adanya kelalaian dari pihak Puskesmas yang menyebabkan buah hati ia dan istri tercintanya yang berjenis kelamin laki-laki yang telah dinantikan sejak lama tidak bisa diselamatkan pada saat proses persalinan.

Dugaan adanya kelalaian dari pihak Puskesmas ini telah dipublikasikan dibeberapa media cetak dan online. Kini sudah menjadi topik pembicaraan di kalangan Masyarakat.

Mulyadi mengatakan “Permasalahan ini keluarganya menerima untuk penyelesaian secara kekeluargaan walau hal ini tidak akan bisa menghidupkan bayinya kembali.”

Ia menjelaskan beberapa hari setelah peristiwa itu pihak Dinas Kesehatan mengundang keluarganya untuk datang ke Kantor Dinas Kesehatan.

Dalam pertemuan itu Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Saudara Jonadi selaku Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa

“Baru mengetahui kabar tersebut dan juga tidak mengetahui kalau Supir Ambulance Puskesmas Pembantu tidak ada ditempat, sehingga keluarga dari bayi membawa jenazah ke Rumah Sakit pada saat kejadian tersebut.

Ketua LSM KCBI Muba A. Nasution telah diberi kuasa oleh pihak keluarga korban untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak – pihak yang berwenang. Saat dihubungi oleh awak media A. Nasution membenarkan adanya permohonan maaf dari pihak Puskesmas. “Disinikan sudah jelas didalam Peraturan Daerah Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2019 pasal 3 Pemerintah Daerah yang dalam hal ini yaitu Dinas Kesehatan wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada bidang kesehatan,” jelasnya

“mengacu pada peraturan Daerah (Perda) pasal 3 poin A : Standar jumlah dan kualitas Barang dan jasa, poin B : Standar jumlah dan kuantitas personil, Sumber Daya Manusia dibidang kesehatan, pasal 4(Empat) Capaian Kinerja Pemerintah dalam Realisasi Setiap jenis Kesehatan ini Harus 100%.” tambahnya.

A Nasution juga menjelaskan, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 waktu itu, Selurah Tim Pengkaji Maternal Kabupaten Musi Bayuasin hasil bersepakat pcoin ke-3 pelaksanaan pada kasus nya sudah dilaksanakan salah satu prinsip penanganan Distosia Bahu Namun tidak berhasil. Ke-4 : Merekomendasi dimulai dari peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan terkait penapisan kasus-kasus yang beresiko dan penanganan komplikasi baik pada kehamilan, persalinan bayi yang baru lahir, perbaikan Sistem Layanan dan ketersediaan Kuantitas maupun Kualitas Tenaga kesehatan serta Kesediaan Sarana Prasaranan Alat Kesehatan dan penunjang Pelayanan Pasien. Ungkapnya.

“Sebagai Ketua LSM KCBI Muba melihat dalam hal ini Dinas Kesehatan diduga tidak berhasil menjalankan sepenuhnya Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019 tersebut. Tutup nya.

Di lain tempat Ketua Umum LSM KCBI Joel B Simbolon S.KOM membenarkan bahwa perwakilan cabang Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima kuasa dari keluarga korban, dan Saya sarankan agar segera disampaikan kepada APH (Aparat penegak Hukum ). Ujarnya saat di konfirmasi awak media Via telpon.

Dengan kejadian tersebut wartawan buser klarifikasi ke tua LSM KCBI ( Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ) yang berdomisili di Muba A Nasution yang diberi kuasa oleh pihak keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pada pihak-pihak yang berwenang tindakan atau sanksi apa yg harus di berikan terhadap oknum ASN puskesmas beserta jajaran nya yang terlibat pada kasus tersebut.

Pada hari Jum’at pagi 30/12 2022 kadin kesehatan menolak untuk di konfirmasi.

Kadin ketika di sambangi ke kantor nya sangat sulit ditemui, salah satu  staf  kadin mengatakan bapak tidak dapat di temui karena mau rapat tegasnya.

Tentu saja jawaban tersebut sangat tidak proporsional dan seolah tidak mau bermitra dengan pers terkesan menghindar dan alergi terhadap wartawan. (Agus)

Tinggalkan Balasan