OGAN ILIR || buserindonews – Praktek pungli pengambilan ijazah tahun 2020/2021 ini menjadi perbincangan publik di sekitar. Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SD Negri 03 payoraman yang berada di JL.Suka Damai .Desa Tebedak ll Kec Payoraman Kab.Ogan Ilir yang kelulusan Tahun Ajar 2020/2021
Wali murid mengeluhkan ada nya pungutan liar (pungli) yang diduga di lakukan Oleh oknum Kepala Sekolah SD Negi 03 pada saat pengambilan ijazah.
Salah satu wali murid yang tidak mau Di sebutkan namanya memaparkan kepada awak media sembari tersenyum akan maraknya pungli di sekolah di musim pandemix covid 19 sedangkan mencari uang semankin sulit, ujar wali murid.
“Saya heran di tahun ajaran 2020/2021 anak saya saat mengambil ijazah dipaksa bayar Rp. 150. 000 dengan alasan yang tidak jelas oleh pihak sekolah saat pengambilan ijazah ucap salah satu wali murid,
anak saya lulus th 2020 waktu mau ambil ijaza di suruh membayar Rp. 150. 000., ” ujar wali murid tersebut dengan kesal.
Dikatakan wali murid seluruh yang ngambil ijazah di haruskan bayar kepada wali kelas masing masing tanpa alasan guru wali kalau mau ambil ijazah bagi yang mengamil. Ijazah di haruskan membayar,Rp.150 ribu,
Masih menurut wali murid yang enggan di sebut namanya mengakui sebenarnya kalau memang ada pungutan semacam itu harus nya rapat dulu dengan wali murid.
” Jangan kami datang mau ambil ijazah guru nya ngotot bayar dulu uang Rp.150.ribu baru bisa ambil ijazah. Apakah
ini suda ada aturan nya dari pemerintah,” tegas wali murid tersebut.
“Jadi kami pusing selaku orang tua murid apa lagi saya dak punya uang kan bingung nyari utangan duit untuk nebus ijazah, “curhat wali murid itu lagi kepada awak Media,buserindonews.com
Mengetahui informasi pungli tersebut kemudian awak media mengopirmasi kepada pihak sekolah tersebut
selanjut nya wali murid yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada awak media buserindonews.com
“lihat bae di google Dapodik SDN 03 jumla siswa nya laki laki dan perempuan tidak karuan berapa banyaknya yang ada Di SDN 03 , pak, ” ujar kata wali murid ke awak media saat di wawancarai,
Setelah mendengar keterangan dan keluhan dari beberapa wali murid, awak media langsung akan menyelusuri hal tersebut kepada kepala sekolah SDN 03 yang berada di desa Tebedak Kec.payoraman Ogan Ilir ,untuk mempertanya kan tentang pungutan uang yang di keluh kan olih para wali murid tersebut.
Padahal sudah jelas menurut Permindikbud 2020 tidak ada lagi pungli di sekolahan.manapun,
Dalam UU telah di sebutkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungli Tindak pidana yang dapat merugikan negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Sampai berita ini di naik pihak dinas pendidikan belum bisa di mintai keterangan
Reporter : Edi Sanjaya
















