CICALENGKA –Buser Indonesia. Pengerjaan Proyek Kontruksi Menara Telekomunikasi(Tower) untuk jaringan XL yang di kerjakan di Rw 9 kp Cilame Desa Narawita kecamatan Cicalengka kab bandung diduga belum memegang Surat terkait perijinan seperti Ijin Mendirian bangunan(IMB).
Peroyek pendirian Tower sinyal Telekomunikasi xl yang dikerjakan oleh pt.Cakra Hexa swadaya diduga belum melengkapi perijinan yang legal.
“setelah pihak awak media konfirmasi dengan pihak Kepala Desa Narawita teryata membenarkan bahwa perijinan(IMB) Pendirian Tower tersebut belum keluar ijinya pembangunanya,”tetapi pihak desa pun memberikan ijin untuk penatan tempat yang akan di pakai untuk pendirian Taower tersebut bukanya mengijinkan untuk memulai pengerjanya.
Saat dikompirmasi ke pihak oleh awak media berserta Ormas Dan Lsm yang ada diwilayah Cicalengka dan dihadir juga kepala Desa Narawita serta karang taruna dan turut hadir juga dari pihak kapolsek cicalengka.
Pihak dari Pt.pt.Cakra Hexa swadaya diwakili oleh ibu diana menerangkan bahwa untuk perijinan udah ditempuh dari mulai ijin warga , Desa sampai ke kecamatan tetapi saya juga merasa aneh ko sampai sekarang dukumen perijinanya belum diberikan kepada kami padahal kami udah berupaya sesuai SOP dan udah melebihi untuk bisa cepat pengurusanya kepada pihak desa dan kecamatan tetapi sampai saat ini belum juga beres .
Apa terhambat dengan kondisi sekarang yang sedang panas2 permasalahan Covid 19 atau apa saya belum tau tuturnya(RED/KONTRIBUTOR)