Daerah  

Diduga Tanpa ijin Penampungan Solar PT Jawa Persada, Mencatut Personil Intel Kodim Pati

Pati || buserindonews.com – Keresahan dan kecemasan masyarakat warga dukuh Runting desa Tambahmulyo kecamatan Kota kabupaten Pati sangatlah beralasan mengingat penampungan bahan bakar jenis Solar milik PT Jawa Persada yang hanya ditaruh sedemikian rupa dalam jumlah besar kurang lebih 8 ton dna berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang tentunya berpotensi menimbulkan bencana kebakaran yang hebat, Rabu, 10/01/24.

Tim Media beberapa bulan yang lalu telah turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar mendapati adanya penampungan bahan bakar minyak jenis Solar dalam jumlah besar terletak di halaman rumah dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

Tim Media awalnya tidak bisa bertemu dengan pihak Manajer PT Jawa Persada yang bernama Yoni, melainkan hanya bertemu OB-nya, didapat keterangan bahwa Manajer sedang keluar kota. Kepadanya Tim Media menyampaikan maksud dan kedatangan guna konfirmasi terkait keberadaan bahan bakar minyak jenis solar tersebut.

Selang beberapa hari ketika Tin Media mendatangi lokasi tersebut barulah bisa bertemu dengan Manajer PT Jawa Persada – Yoni.

Diketahui kemudian bahwa lokasi rumah tersebut ternyata adalah kantor atau base camp yang disewa oleh PT Jawa Persada.

Kepada Tim Media waktu itu Yoni mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solar itu bukan untuk dijual lagi tapi hanya diperlukan untuk kepentingan perusahaan sendiri yaitu untuk kebutuhan kendaraan armada angkut serta alat-alat berat milik perusahaan yang saat ini tengah mengerjakan berbagai proyek di seluruh kabupaten Pati, ” itu untuk kebutuhan kami sendiri pak tidak untuk dijual dan BBM tersebut adalah jenis Solar Industri.” Jelas Yoni.

Kepada Yoni telah diberitahukan bahwa bagaimanapun juga melakukan penampungan bahan bakar itu haruslah mempunyai ijin penampungannya meskipun itu untuk kebutuhan sendiri dan waktu itu sudah bisa dipahami oleh Yoni serta akan mengurus perijinannya.
Dikarenakan ada keraguan Tim Media tentang jenis BBM tersebut maka kemudian untuk meyakinkannya Tim Media mengambil sampel BBM jenis Solar yang berada didalam toren atau kempu setelah mendapatkan ijin dari Yoni.

Beberapa bulan kemudian ketika Tim Media kembali menanyakan apakah ijin penampungan solar sudah ditangan dan Tim Media bermaksud untuk melihatnya, Yoni justru mengarahkan Tim Media untuk menemui Humasnya saja dan memberikan nomer hp humasnya kepada Tim Media.

Namun betapa terkejutnya Tim Medis setelah meneliti nomer hp tersebut ternyata milik personil intel Kodim Pati inisial Z.

Setelah Tim Media berhasil menemui inisial Z di Cafe Tantro Pati, oknum personil Intel Kodim tersebut membantahnya dan menyatakan bahwa dirinya bukanlah Humas dari PT Jawa Persada dan dirinya merasa tidak terima namanya telah dicatut oleh Yoni tanpa seijinnya. Rabu 10/01/24.

Didapat informasi kemudian bahwa PT Jawa Persada diduga banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengerjaan proyek-proyeknya seperti menjual semen (dalam jumlah besar), menggunakan pasir lokal yang tidak sesuai spek serta kualitas proyek yang dikerjakannya banyak terjadi manipulatif sehingga kualitasnya diragukan.

Terkait informasi-informasi itu hingga berita ini ditayangkan Yoni belum bisa dikonfirmasi leboh lanjut.

Jika nantinya terbukti melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi maka sesuai dengan UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf c dan pasal 55 serta pasal 56 terhadap PT Jawa Persada akan terkena ancaman pidana.

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah);

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

Pasal 56

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.

Dari hasil perbandingan sampel yang sudah didapat oleh Tim Media dari PT Jawa Persada dengan BBM jenis Solar Industri maka timbul dugaan kuat bahwa Solar yang digunakan oleh PT Jawa Persada tersebut adalah BBM jenis Biosolar atau Solar Bersubsidi karena secara kasat mata Solar Industri tampilannya jauh lebih bening sedangkan Biosolar jauh lebih pekat.

(bsa – red)

Tinggalkan Balasan