Buserindonews.com
Buser Indonesia || Bekasi, 2 Oktober 2023
EK.Wibowo S.H selaku Kuasa Hukum H. Main menanggapi soal kasus yang di laporkan di Polres Karawang dengan nomor LP/B/141/IX/ 2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat oleh Ranitasari terhadap Kliennya (H. Main).
EK Wibowo SH menjelaskan kepada awak media, “bahwa sebelum ada putusan hukum secara Inkrah tidak boleh membuat Opini Publik, karena itu akan menciptakan Pidana baru bagi yang membuatnya, Kasus yang di laporkan di Polres Karawang tersebut bisa di putuskan di pengadilan nanti, karena dari situ aja sudah jelas tidak sesuai kronologi dari pihak korban,” tutur EK Wibowo SH. selaku kuasa hukum H..Main pada Senin (02/10/2023)
lebih lanjut EK Wibowo S.H menambahkan, “saya selaku pengacaranya dari pak H.Main sangat menyayangkan dengan terbitnya berita yang beredar di media pemberitaannya merugikan sepihak, Dalam surat laporan di situ tertulis Jasa untuk memasukan karyawan sejumlah total 230 orang dengan menderita kerugian sejumlah Rp 1.150.000.000, Namun berita yang beredar di media seperti dilansir Azzamtvjabar.com menyebutkan, “Saya masukin anak (member atau calon tenaga kerja, red) ke pak Khaerul dan Pak Main sebanyak 250 orang dengan uang jumlah total sebesar Rp 1,170 M,” Ucapnya.
“Saya melihat surat laporan kepolisian dan pemberitaan di media sangat berbeda jauh, maka dari itu saya selaku kuasa hukum dari pak Main agar segera ada klarifikasi kembali kebenaran nya, karena itu akan mendapatkan respon yang negatif bagi masyarakat dan H. Main juga. .semua ini menyangkut ke pasal 8 ayat ( 1 ) UU Kehakiman No .48 Tahun 2009 bahwa praduga tak bersalah.yang menyatakan bahwa setiap orang yang di sangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebalik nya,” pungkas EK Wibowo SH. (Red)