Blora ll buserindonews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya pada gula merah produksi Lasdi, warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu. Hasil tersebut menunjukkan bahwa gula merah yang diproduksi mengandung natrium metabisulfit dalam jumlah yang sangat berlebihan.
Menurut Edi Widayat, Kepala DKK Blora, kadar natrium metabisulfit yang ditemukan pada gula merah berbentuk bulat mencapai 2.082 mg/kg, sedangkan pada gula merah berbentuk tabung kadar pengawetnya lebih tinggi, yaitu 3.605 mg/kg. Angka ini jauh melampaui standar maksimal penggunaan natrium metabisulfit yang hanya sebesar 20 mg/kg.
“Penggunaan natrium metabisulfit dalam jumlah yang berlebihan dan berkepanjangan dapat membahayakan kesehatan, merusak organ tubuh seperti liver dan ginjal, serta berpotensi menyebabkan kanker,” ujar Edi pada Rabu (14/8/2024).
Sebagai langkah antisipatif, DKK Blora telah berkoordinasi dengan DindagkopUKM, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Polres Blora. Industri gula merah tersebut telah menghentikan produksi dan menutup operasinya satu hari setelah pemeriksaan dilakukan.
Edi juga menambahkan bahwa hasil laboratorium beserta surat penindakan telah diserahkan kepada Satpol PP, Kapolres Blora, dan Polsek Cepu untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi. “Kami sudah menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, kami menunggu tindakan yang akan diambil oleh tim penindakan,” tutup Edi.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium yang menunjukkan penggunaan bahan pengawet yang tidak layak konsumsi. “Saat ini, produsen gula merah di Cepu sudah menutup industri itu. Pihak yang bersangkutan juga telah mengikuti arahan dari dinas kesehatan untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan gula merah berbahaya,” jelasnya.
Ipda Cahyoko menambahkan bahwa jika imbauan dari dinas kesehatan tidak diindahkan dan produksi berbahaya tetap berlanjut, produsen dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tentang bahan tambahan pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk gula merah dan memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
(Angga)
















