Demak || buserindonews.com – Adalah Joko Wibowo bin Mualim seorang warga desa Krajanbogo Bonang Demak terpidana kasus pengeroyokan yang hingga kini meskipun perkaranya sudah inkrah tingkat kasasi di Mahkamah Agung namun pihak Jaksa Penuntut Umum masih belum mengeksekusinya dengan menjebloskannya ke penjara. Apalagi diketahui bahwa Joko Wibowo bin Mualim ini ternyata juga seorang residivis yang pernah divonis pidana pada tahun 2016 terkait dengan perkara pidana yang lain.
Adapun korban – Sarozin (juga warga desa Krajanbogo Bonang Demak) – yang merasa mendapat perlakuan tidak adil / diskriminasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Demak kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada Jaksa Agung dengan dibantu oleh salah satu LSM di Semarang pada 9/2/23 yang lalu yang pada intinya mempertanyakan latar belakang tidak ditahannya Tersangka semenjak pelimpahan perkara dari Penyidik Satreskrim Polres Demak hingga sudah vonis di PN Demak kemudian Vonis Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bahkan hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2022 yang lalu (hampir setahun) pihak Jaksa Penuntut Umum masih juga tidak meng-eksekusi Terpidana padahal mulai PN, PT dan MA semua putusan vonis pidana 6 bulan dan Terpidana harus ditahan.
Lebih lanjut Sarozin menyesalkan Kinerja dan Profesionalitas pihak Kejari Demak yang dinilainya mengabaikan nilai-nilai keadilan serta mengabaikan aturan perundangan yang ada.
Terkait dengan permasalahan tersebut Tim Media kemarin Senin 20/2/23 merapat ke kantor Kejaksaan Negeri Demak untuk melakukan konfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Dwi Aprilia , SH atau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, namun rupanya sedang ada agenda kegiatan yang lain sehingga hanya ditemui oleh Kasi Intelijen Yulianto, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak melalui Kasi Intel Yulianto, SH menyatakan bahwa ada prinsipnya pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sudah inkrah proses hukumnya sesuai dengan arahan dan instruksi Jaksa Agung R.i untuk itu segera pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut guna mempelajari berkas-berkas yang sudah turun dari Mahkamah Agung R.I serta melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan sebagai legalitas penindakan eksekusi terhadap terpidana.
” Pada intinya segera nanti kami tindaklanjuti mas (eksekusi-red) ” demikian tegas Kasi Intel Kejari Demak. (bsa-red)
















