Pagar Alam || buserindonews.com – Ibu rumah tangga, Teri Intan Lutari (26), warga Indra Giri Jaya Rt.013 Rw.006, Kel Sukorejo, Kec.Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, harus berurusan dengan polisi, karena ulahnya melakukan penipuan.
Teri, diamanakan Unit Pidsus Polres Pagar Alam,pada Senin (2/1/2023), pukul 07.00 WIB. Pelaku diringkus polisi saat berada di di Loket Bus Sinar Dempo.
Menurut keterangan Kapolres Pagar Alam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono S.Ik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SH, di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit R4 Merk Toyota Avanza Warna Silver BG 1580 WB beserta STNK, dua lembar Kwitansi pembelian mobil, satu dan lembar surat Perjanjian jual beli.
“Pelaku kita tangkap sesuai dengan LP/B-127/X/2022/Spkt/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tanggal 12 Oktober 2022,” ucapnya.
Dari keterangan korban, pelaku dilaporkan melakukan penipuan di depan Rumah Sakit Besemah Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam pada Rabu (05/10/2022) sekitar jam 10.00 WIB.
“Kini tersangka telah kita bawah ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
(Mgs.Azis/Edo)
















