Kuday Sungailiat || buserindonews.com – Menanggapi tentang dugaan adanya tambang yang diduga ilegal dalam pagar beton di dekat Jalan Parit 7 Kelurahan Kuday. Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.Ik, M.Si berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Tim Wartawan.
Ucapan terima kasih tersebut adalah jawaban atas konfirmasi Tim Wartawan melalui pesan whatsapp kepada Kapolres Bangka Selasa (07/12)
Bahkan AKBP Indra Kurniawan, SH S.Ik, M.Si meminta kepada Tim untuk dapat memberikan titik lokasi tambang melalui google maps dengan men Share Lokasi. Dimana Tim selanjutnya mengirimkan Share Lokasi serta gambar gambar situasi Tambang kepada Kapolres Bangka melalui Pesan Whatsapp.
Maraknya tambang timah di kota sungailiat yang menjadi objek pemberitaan oleh media online seakan tidak berpengaruh terhadap aktivitas tambang yang tertutup oleh pagar beton yang tinggi.
Adalah Tambang yang diduga ilegal dengan mesin dongfeng berlokasi didalam pagar beton yang tinggi. Lokasi tambang tersebut berada di parit 7 Kelurahan Kuday. Aktivitas tambang ini sama sekali tidak kelihatan karena tingginya pagar dan ditutup dari dalam.
Tapi kalau berhenti didepan pagar tersebut terdengar suara mesin dongfeng yang lagi beraktivitas dari dalam pagar. Tim wartawan yang pada saat itu berhenti didepan Pagar Selasa siang (06/12) langsung berusaha mencari jalan untuk masuk tapi tertutup oleh pintu dan seng. Tim mencoba mencari jalan lewat samping dan benar dari belakang rupanya tertutup juga oleh pagar dan bertemu dengan warga yang sedang bertambang.
Dari keterangan salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa memang benar didalam pagar ada aktivitas tambang timah tapi tidak mengetahui siapa yang punya tambang.
” Memang ada aktivitas tambang Pak tapi didalam pagar, tapi saya tidak tau siapa yang punya” jelasnya sambil bekerja tambang.
Dari hasil temuan tersebut tim berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pihak baik penegak hukum dan instansi pemerintah.
Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di parit 7 kuday Sungailiat meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.pungkas nya (Amirudin)
















