Beltim || buserindonews.com – Menyikapi situasi kondisi tentang pertambangan ilegal yang marak terjadi di Belitung Timur, membuat Iwan Gabus Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Belitung Timur, ikut juga bersuara.
“Kondisi Belitung Timur yang babak belur akibat PETI atau Pertambambangan tanpa izin ini, sudah bertahun tahun lamanya, dengan diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah, kami berharap para Penambang dengan skala rakyat bisa terakomodir, dan pelan tapi pasti lahan lahan di Beltim yang terlanjur rusak, kita pikirkan solusi pembenahan dan penataannya” Ujar Iwan Gabus.
Tak Cuma itu, Ketua MPC PP Beltim tersebut, menghimbau para Pejabat terkait hal ini, agar serius dalam membantu percepatan Izin Pertambangan Rakyat, sebagai kesyaratan untuk bisa melakukan Pertambangan di WPR tersebut, dan juga agar Aparatur Penegak Hukum berlaku tegas dalam menegakkan aturan dan hukum yang berlaku terhadap Pertambangan Rakyat, agar rencana penataan dan penertiban pertambangan Rakyat tersebut berjalan mulus dan tidak sia-sia.
Dari informasi yang dikumpulkan, didapati ada dua kelompok besar dalam melakukan penambangan skala rakyat tersebut, pertama adalah pelaku tambang Inkonvensional metode suntik dengan mesin berbahan bakar bensin/pertalite, yang beroperasional di lahan kering atau semi basah, pelakunya mayoritas didominasi oleh masyarakat lokal, dan yang kedua adalah pelaku tambang rajuk tower untuk di lokasi basah dan berair seperti Sungai atau kolong yang berair dalam, dengan peralatan yang lebih berat, bermesinkan diesel berbahan bakar Solar dengan ponton kayu dan drum plastik, pelakunya adalah campuran penduduk lokal dan pendatang, namun mayoritas pelaku tambang rajuk tower kebanyakan adalah pendatang.
Alur perjalanan bijih timah yang di produksi, menurut Iwan Gabus, bermula dari bijih timah yang dihasilkan oleh para penambang, dalam kondisi basah dan masih kotor, kemudian dibawa dan diproses ke instalasi pemurnian sederhana yang disebut meja goyang kering, dimana di meja goyang tersebut bijih timah yang masih basah tersebut dikeringkan dengan cara dipanggang, setelah dipanggang barulah dinaikkan ke meja goyang, untuk dipisahkan kandungan timahnya dengan unsur lainnya.
Sisa ampas pemisahan bijih timah tersebut tak langsung dibuang namun dikumpulkan untuk kedepannya bisa diproses dan diambil lagi kandungannya, selanjutnya bijih timah yng telah bersih dikemas dalam karung-karung plastik dan dibawa ke pengepul besar, sayangnya dari beberapa penelusuran, hasil akhir bijih timah tersebut kebanyakan berakhir keluar daerah Belitung Timur.
Pertambangan Tanpa izin atau PETI, jelas menabrak segala Peraturan, baik itu undang-undang tentang Pertambangan Minerba, Lingkungan hidup, Tata Niaganya, bahkan terlebih lagi yang paling penting tentang pajaknya.
“Sudah berapa ribu Ton, timah keluar dari Belitung Timur ini, dimana itu dihasilkan dari pertambangan tanpa izin itu tadi, tanpa pajak yang bisa dipungut dari hasil maupun kegiatan Pertambangannya, yang paling banyak menghasilkannya ya dari Rajuk tower, dan notabene pelakunya kebanyakan bukan masyarakat lokal sini, masyarakat kita hanya kebagian kecil saja dari perputaran ekonomi mikronya saja, hasil rupiahnya sebagian besar dikirim keluar daerah Beltim oleh para pelaku pertambangan tanpa izin tadi oleh pelaku tambang pendatang ke daerah asalnya” lanjut Iwan Gabus.
Masih menurut Ketua MPC PP Beltim, memang banyak masyarakat lokal yang ber-profesi sebagai penambang rakyat, namun masih lebih banyak lagi masyarakat yang tidak menambang dan dampak hasil kedaerah Beltim adalah minim, bahkan cenderung merugikan Beltim sendiri.
“Kita dirugikan berkali kali, bukan cuma soal pajak yang tidak bisa dipungut, tak ada alokasi dana CSR atau PPM terhadap masyarakat sekitar pertambangan, namun kerusakan lingkungan pasca pertambangannya tak ada yang bertanggung jawab, karena PETI itu tadi, sebagai bahan perbandingannya, Perusahaan sekelas BUMN maupun Swasta yang resmi saja, kewalahan untuk menangani Reklamasi lokasi yang bekas ditambangnya, butuh waktu lama untuk bisa me-rehabilitasi lingkungan yang rusak” tambah Ketua MPC PP Beltim.
Kembali ke masalah WPR dengan IPR-nya, Iwan Gabus mengutip isi BAB V (lima), tentang Izin Pertambangan Rakyat, bagian ke-satu pasal 62, yang salah satu pointnya menyatakan bahwa (1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (a) Perseorangan yang merupakan penduduk setempat, atau (b)koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Iwan Gabus sekali lagi berharap dengan adanya WPR yang telah ditetapkan, bisa membawa kemaslahatan bersama bagi masyarakat Beltim, ditopang oleh penegakkan aturan yang berlaku, semua pihak bahu membahu dalam mewujudkannya, hingga ber-implikasi positif dalam sebuah rasa keadilan bagi masyarakat Beltim, agar Masyarakat Beltim bisa menjadi makmur sejahtera, Timah yang ada di Beltim adalah karunia yang Maha Kuasa, bagi penduduk atau kaum yang ada disekitarnya.
(Suryadi wahid.)
















