Buser IndoNews Kab.Bandung, Unit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Suherman melakukan penggrebegan kios miras milik Sdr. Otang yang bertempat Di Kampung Kadatuan Desa Mekarpawitan Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Kamis (22.10.2020)
Kegiatan tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba obat-obatan terlarang dan Minuman keras yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Paseh.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Paseh Iptu Thomas Budiono Sh, Telah memerintahkan Unit Reskrim dan Personil lain ditiap Polsek yang ada diwilayah hukum Polresta Bandung untuk memusnahkan segala bentuk minuman keras, Agar bisa memberikan rasa nyaman, aman dan damai kepada Warga Masyarakat.
Iptu Thomas menyampaikan, Bahwa untuk Wujudkan lingkungan yang aman dan kondusip serta Dalam menjaga kamtibmas aman menjelang pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Bandung, Polsek Paseh secara terus menerus melakukan Pemusnahan segala bentuk kejahatan tindak pidana.Ungkapnya
Kapolsek Paseh Berharap Agar wilayahnya selalu aman, nyaman, kondusip dan terbebas dari Minuman Keras dan Obat-obatan terlarang.Pungkasnya (Egi Bp)