SEMARANG – Buserindonews.com II Ketua Umum LSM Garda Pemantau Hukum Sosial Nasional ( GPHSN ) Agus Sujito melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Sekretariat Negara serta DPR RI terkait dugaan manipulasi data dan pungli dalam PPDB tingkat SMA/SMK se-Jawa Tengah tahun 2023/2024.
Menurutnya, PPDB tahun 2023/2024 ini tidak sesuai dengan keadilan dan harapan dari sebagian peserta didik maupun orang tua yang anaknya tidak dapat bersekolah di negeri karena adanya manipulasi data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, SMA di Jl. Pemuda Semarang. Disini data kita ada dari sekolah Mts Swasta di Boyolali, dia memiliki alamat di Sekayu.
Ada juga SMP Cepiring memiliki alamat di Sekayu. Yang mengherankan lagi, sama-sama di kota Semarang ( dia SMP nya lulusan dari SMP di Banyumanik Semarang namun memiliki alamat juga di Sekayu. Seharusnya dia tidak masuk dari zona pemilihan sekolah). Dapat dikatakan bahwa SMA di Jl. Pemuda tersebut mayoritas diwakili oleh warga dari Kelurahan Sekayu. Apakah benar ?
Belum lagi Indomaret maupun Biro umroh yang sudah tutup dijadikan sebagai kantor perpindahan tugas orang tua. Hal ini pernah di laporkan Agus Sujito kepada pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Syamsudin Isnaini, S.STP, SH namun terkesan membiarkan dan menganggap hal yang biasa (11/07/2023).
Terkait permasalahan tersebut, selain telah melaporkan ke tingkat Menteri, pihaknya juga melaporkan Dugaan Pungli dan manipulasi data ke Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan PJs Gubernur Jawa Tengah, namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.
” Kita minta kepada teman-teman yang tersentuh hatinya terkait dengan keadilan dan kebenaran, untuk bisa mempublish kepada masyarakat agar tahu begitu bobroknya Sistem PPDB online yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah “, ujar Agus pada hari Rabu, 18/10/2023.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Pungli biaya server PPDB yang dibebankan kepada para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Jateng dinilai terlalu mahal dan terjadi mark up harga. Karena beban biaya server seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara PPDB yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah . Harapan saya,
“Demi keadilan dan kebenaran untuk masyarakat yang berkeinginan untuk berpikir memajukan anak bangsa agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah dipecat karena tidak ada perubahan yang signifikan selama dia memimpin serta Ketua Panitia PPDB SMA/SMK se Jateng yaitu Syamsudin Isnaini juga turut dipecat karena dia juga lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB “. ( red/was).
















