Kudus || buserindonews.com – Dunia Perbankan di kota Kretek Kudus belakangan ini dihebohkan dengan munculnya laporan polisi di Satreskrim Mapolres Kudus oleh korban sekaligus nasabah BPR Dananta Kudus yaitu Ny. Ulliya Evanawati warga desa Undaan Lor kecamatan Undaan – Kudus.
Ny. Ulliya Evanawati atau biasa dipanggil Ny. Eva seorang pengusaha ini terpaksa mengambil langkah hukum karena dirinya merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil. Peristiwa seperti ini sudah dua kali dialami korban pada lembaga perbankan yang sama (BPR DANANTA Kudus) yang pertama yaitu pada bulan Nopember tahun 2021 sedangkan yang kedua adalah pada bulan Oktober pada tahun 2022 ini.

Peristiwa ini diketahui korban pada saat korban akan mengajukan kredit mobil di Clipan Finance, waktu itu pada bulan Nopember 2021 pengajuan kredit mobil ditolak karena BI Checking korban tidak lolos dikarenakan ada tunggakan kredit di BPR Dananta Kudus, korban sontak terkejut karena semenjak dirinya menjadi nasabah di BPR Dananta yaitu menjadi nasabah tabungan Taseda dirinya tidak punya pinjaman/kredit di Bank tersebut.
Mengetahui hal itu korban kemudian komplain ke BPR Dananta dan pihak BPR Dananta waktu itu beralasan bahwa hanya terjadi kesalahan input data serta saat itu juga kabarnya sudah di Clear-kan alias namanya sudah dipulihkan sehingga permasalahan waktu itu dianggap selesai namun tetap saja pengajuan kredit korban ke Clipan Finance tidak bisa di acc.
Hal yang membuat korban semakin meradang adalah tatkala pada bulan Oktober 2022 lalu korban hendak mengajukan kredit ke Bank Jateng di Kudus, kembali pengajuan kreditnya ditolak karena BI Checking tidak lolos dan setelah ditelusuri muncul kembali masalah kredit macet di BPR Dananta lagi.
Mendapati temuan untuk yang kedua kalinya ini korban sudah habis kesabarannya dan dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Tri Wulan Larasati SE. SH. MH CLa, korban membuat pengaduan di Satreskrim Polres Kudus di tanggal 20 Oktober 2022 dan korban sudah di BAP oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Dihubungi via Whatsapp oleh Tim Media pada Sabtu (14/01/2023) Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa menyatakan “Nama klien kami yang sudah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta sudah sangat jelas merupakan kejahatan perbankan disamping pasal pemalsuan dan manipulasi data yang sangat merugikan nama klien saya ULLIYA EVANAWATI, pasalnya berlapis termasuk UUPT
Disamping itu dugaan kejahatan perbankan yg telah melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2, sangat jelas sanksi pidana dan denda yg harus dibayarkan oleh pihak BPR Dananta, dan yg membuat kami heran ini sudah dilakukan lebih dari 1x di tahun 2021 sdh pernah diingatkan tetapi ternyata di tahun 2022 terjadi lagi dan terakhir di awal tahun 2023 juga masih belum clear di BI Checking, klien saya merasa tidak ada itikad baik dari pihak BPR Dananta untuk membersihkan nama baik yg telah di blacklist oleh BI Checking sehingga sebagai pengusaha wanita yg sangat membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan usahanya menjadi terkendala sehingga usahanya yg seharusnya bisa berkembang dengan adanya suntikan dana dari kredit yg akan diajukan pada lembaga keuangan tidak bisa di ACC sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Ini baru UU Perbankan, belum termasuk pasal lain dalam KUHP dan UU yang lain, sehingga kami berharap pihak penyidik POLRES KUDUS dapat segera memproses kasus ini dengan segera agar tidak ada korban lain.” Tegas Larasati.
Diperoleh informasi bahwa semenjak kasus ini dilaporkan ke Polisi dan viral di sosmed, kantor BPR Dananta rumornya sering tutup atau kalaupun buka maka folding gate-nya tidak dibuka penuh. Tim Media pun pada Sabtu(14/01/23) sekitar jam 12.45 wib membuktikan sendiri dengan menyambangi ke Kantor BPR Dananta Kudus yang berada di kompleks ruko Jurnatan dan benar saja kantor Bank tersebut sudah tutup padahal untuk hari Sabtu jam tutupnya adalah 13.00 wib. Diperoleh keterangan dari penghuni ruko lain bahwa memang sering tutup. “Mungkin malu atau takut digeruduk Media” kata salah seorang warga disitu sambil ketawa. (Bsa-red)
















