Buserindonews Sumedang- jajaran Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus tujuh orang tersangka kasus pencurian kain gorden gulungan milik CV Mega Jaya Abadi (MJA) yang beralamat di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tujuh pelaku ternyata merupakan petugas satpam, mantan karyawan, dan karyawan pabrik tersebutKetujuh pelaku tersebut, masing-masing berinisial MKA, UK, AS, AA, SS, AS, TH. Selain meringkus tujuh pelaku, Polisi juga meringkus ES, selaku penadah barang curian.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu 30 September lalu, sekira pukul 13.00 WIB,” ucap Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, pada Jumat, 20 November 2020.
Kapolres mengatakan, para pelaku berhasil menggasak kain gorden sebanyak 115.361,50 yard di pabrik tekstil itu hingga kerugiannya mencapai Rp 1.4 miliar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 43 gorden dan satu unit kendaraan minibus,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan mengetahui telah terjadi kehilangan kain gorden.
Kemudian, kata Eko, manajemen bersama tim audit perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang, dan setelah dicek ternyata kain gorden tersebut sudah tidak ada, dan melaporkannya ke Polsek Jatinangor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tujuh pelaku. Para tersangka mengaku telah mencuri kain garden sebanyak 4 kali sebanyak 80 yard, kain hasil pencurian dijual ke penadah berinisial ES, dan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 juta, kemudian uang tersebut dibagi ke 7 pelaku,” ujar Kapolres.
Untuk memuluskan aksi pelaku, tambah Eko, pelaku berinisial MU, petugas Satpam, pada malam hari menghubungi kepada pelaku berinisial UJ yang diketahui merupakan orang luar pabrik. Kemudian, lanjut Eko, UJ mendatangi dan masuk ke area pabrik tersebut dengan menggunakan minibus.
Setelah masuk di area pabrik, 3 orang mantan karyawan datang dan 3 orang karyawan di perusahaan tersebut membuka gudang dengan cara memalsukan kunci gembok gudang, kemudian menggasak kain gorden, lalu hasil pencurian para tersangkat dijual ke penadah berisial ES,” kata Kapolres.
Ditambahkan Eko, atas perbuatanyaa, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Pelaku penadah (ES) dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” tegasnya. (IKA/JAY)