Belitung Timur || buserindonews – PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan Minuman yang Mengandung alkohol.
Suyadi selaku ORMAS lAKI dan BENNI ORMAS LAKI bidang infestigasi propinsi Bangka Belitung,didampingi sejumlah awak media,guna mempertanyakan tentang permasalahan kasus penyeludupan minuman alkohol.
Dari pernyataan Ali zuber selaku PPNS bea cukai, yang dikonfirmasi awak media mengatakan,kasus minuman berakohol tersebut sedang dalam penyelidikan.dan dia juga mengatakan semoga kasus ini segera tuntas.Kami juga selaku bea cukai sudah konfirmasi sampai ke bea cukai Palembang,serta bea cukai jakarta.Pungkas nya.
Dan informasi yang di gali,minuman alkohol itu di temukan di halaman expedisi,yang akan segera di berangkat kan ke Jakarta menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Tanjung pandan.
Bea cukai Tanjung pandan akan terus proaktif melakukan pengawasan atas pemasukan barang barang ilegal di pulau belitung dan kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemui sesuatu hal yang mencurigakan.
Dalam hal ini total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000 jelas Ali zuber dalam keterangan nya,Senin(06/12/2021)
Aksi peyeludipan tersebut melanggar undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Kami berharap akan terus terjalin kerjasama yang baik di antara dua instansi kepabeanan ini, khususnya kolaborasi dalam pungsi pengawasan.
Semoga sinergi yang telah terjalin memberikan dampak baik dalam optimalisasi pungsi bea cukai sebagai commonity protektor, karena kami menyadari bahwa bea cukai tidak dapat berjalan sendiri,perlu dukungan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri”pungkasnya (Gery)
















