Blora ll buserindonews.com – Kejaksaan Negeri Blora jawat tengah, melalui jumpa pers hari ini, Rabu 18/10/2023, di depan kantor ( Kejari ) Blora menetapkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014 -2019 sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (kunker) fiktif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. Tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora.
“Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama BS sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 – 2019,” ungkap Kepala Kejari Blora Haris.
Haris Hasbullah menjelaskan penetapan BS mantan ketua DPRD Blora sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kunjungan kerja fiktif, Rabu (18/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
Dalam kasus tersebut Kejari Blora menetapkan mantan pimpinan DPRD kabupaten Blora tersangka ‘BS’, setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah. berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) kegiatan kunker luar daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan nomor Surat SA-548/PW11/5.1/2020, tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo.”Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450,” kata Haris.
Dalam kunjungan kerja luar daerah yang diduga fiktif itu terdapat biaya perjalanan dinas, yaitu uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi.
“Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi,” terang Haris.
“Yang paling bertanggung jawab pada saat itu beliau. Apakah ada perkembangan lain kita lihat perkembangannya sejauh mana,” jelasnya.
Tim penyidik, lanjut Haris akan segera melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan.”Setelah penetapan tersangka ini, tim nanti akan membuat surat pemanggilan kepada tersangka. Apakah kemungkinan akan ditahan, itu nanti normatif tidak menutup kemungkinan,” jelasnya.
Kasi intel Kejari Blora Jatmiko menambahkan dalam kasus ini, tersangka BS sudah mengembalikan uang akibat kerugian negera tersebut.
“Sudah dikembalikan. Tapi perlu digarisbawahi, dikembalikan pada saat proses penyidikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Haris menjelaskan bahwa, dalam masalah ini tim masih bekerja dan masih mengumpulkan para saksi-saksi.
“Tugas saya selaku kepala Kejaksaaan Negeri Blora, ini merupakan bukti menyelesaikan apapun yang terjadi, sehingga untuk kepastian hukum tercapai,” ungkapnya.
“Penyidik Kejari Blora telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan ‘BS’ sebagai tersangka, dan penyidikan ini murni penegakan hukum serta tidak ada hubungannya dengan politik,” tandas Haris.
Disinggung terkait penggunaan anggaran fiktif itu, tidak terlepas dari peran jajaran Setwan, karena anggaran sebelum diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD pastinya melalui dan diketahui jajaran Setwan dulu. Dan terjadinya korupsi ini pastinya tidak sendiri. Apakah nantinya ada tersangka dari jajaran setwan dan peran setwan tersebut.
“Kita tergantung bukti, dan yang paling bertanggung jawab waktu itu siapa. Ini masih kita dalami. Sejauh ini kita masih dalam pemeriksaan. Dan nanti dilihat hasil perkembangan penyidikan,” jelas Haris.
Selain itu, untuk anggota DPRD yang lain apakah kemungkinan ada yang terlibat, Haris menjelaskan, “Kita akan menentukan jadwal untuk pemeriksaan yang kedua, dan itu tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya,” pungkasnya.
(angga)
















