Purwakarta || BI – Berbagai permasalahan Pegawai Migran Indonesia (PMI) Ilegal sampai saat ini masih terdengar, tidak hanya setelah sampai di negara tujuan, diperjalanan, tempat transit dan masih calon PMI di kampung saja modus penipuan semakin marak. Demikian disampaikan Sum (48) salah seorang pengamat permasalahan migran Indonesia asal Purwakarta, di kediamannya kepada media, Senin (15/1/2023).
Menurutnya, salah satu contoh EH (32) warga Plered, Purwakarta, Jawa Barat dikabarkan setelah berhasil mendapatkan uang dari sponsor, kemudian pergi ke Timur Tengah tanpa memberitahu sponsor tadi yang telah sukses ditipu dayanya dengan berbagai alasan.

Dugaan kuat EH berangkat melalui sponsor lainnya untuk bekerja secara ilegal sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), namun alasan EH ke keluarga sponsor melalui messenger lama menunggu tidak ada kejelasan sponsor, dan menurut sponsor, EH yang meminta di tunda sampai waktu yang ditentukannya dengan macam-macam alasan dan selalu meminjam uang untuk berbagai hal yang dibutuhkannya.
ok
Kejadian seperti ini sering terjadi yang berdampak lebih beresikonya bagi para sponsor atau para perantara guna menyambungkan dengan perusahaan atau perorangan untuk merekrut Pegawai Migran Indonesian (PMI) yang kebanyakan secara non prosedural, banyak sudah terbukti pula beresiko bagi banyak PMI yang tidak berhasil dari sekian banyak yang sukses itu negara tujuan.
” Sudah pasti mereka para PMI non prosedural itu belum tentu mudah mendapatkan perlindungan jika terjadi permasalahan yang menimpanya, bagus kalau kemudian diketahui pemerintah, jika tidak entah apa yang terjadi, banyak sudah berbagai cerita miris malangnya para wanita yang mengalami hal tidak perikemanusiaan, sejak lama pemerintah belum bisa mengatasinya, seolah mafia para pelaku pengiriman kuat kokoh demi uang di dukung para oknum dari berbagai kalangan mulai dari oknum di kampung sampai negara tujuan,” ungkap pengamat tersebut.
Selama ini, “aturan tinggal aturan, pelanggaran semakin marak, negara kita belum mampu menyelesaikan masalah ini, berharap kemudian ada solusi dan mereka yang terkait mulai warga yang berminat baik yang belum dan pernah bekerja di luar negara, berkesempatan duduk bersama Wakil Rakyat, Presiden, Menteri Hukum dan Ham, Kapolri, Panglima, Menteri luar negeri, Menteri tenaga kerja, Menteri sosial, Kedutaan, Imigrasi, Para Aktivis dalam dan luar negara, Pihak Perusahaan Perekrut Jasa Tenaga Kerja, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) atau para perwakilannya,”terang Sum.
Agar lebih jelas perwakilan sponsor atau perantara dari lapangan antara calon pekerja dan perusahaan atau perorangan dan para pihak terkait lain mestinya jujur, serius bertanggungjawab upaya mencari solusi yang lebih nyata guna perlindungan dan lebih nyaman mulai dari sebelum, sedang dan sudah bekerja di luar negara sampai pulang ke rumah masing-masing,
semua terkait sama-sama berperan aktif sesuai tugas pokok pungsi masing-masing dalam tugasnya perihal masalah ini, “Harap Sum, Wanita yang tidak asing dilapangan dengan berbagai aktivitas termasuk dengan TNI dan media di berbagai kesempatan.
Sebelumnya, di waktu dan hari berbeda, Didi Garnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta di ruang kerjanya kepada media menyampaikan, pemerintah setempat peduli dengan warganya dan sudah melakukan banyak program, mulai sosialisasi, upaya memberikan keterampilan kepada mereka yang berminat sesuai keahlian yang tersedia agar mereka kemudian bisa berkarya secara mandiri atau bisa bekerja sesuai keahliannya yang didapat dimanapun kesempatan kerja tersebut, dan akan lebih baik jika mereka bisa berkarya dan berpartisipasi membangun di desanya masing-masing.
“Harapan kami kedepan akan berhasil meminimalisir pelanggaran, dan terus berupaya guna kesadaran warga agar tidak tertarik bekerja di luar negara tanpa perlindungan, berbagai kasus yang timbul biasanya karena tidak sesuai prosedur dari awal sejak sebelum berangkat dan tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Senada dengan Kepala Dinas tersebut, Asep Sonjaya, pimpinan Kecamatan (Camat) Plered di tempat kerjanya kepada media mengatakan, sosialisasi guna kesadaran masyarakat agar tidak mudah bujuk rayu untuk bekerja di luar negara tanpa keahlian dan perlindungan yang jelas akan terus dilakukan.
” jangan karena tergiur uang banyak warga percaya begitu saja kepada yang menawarkan untuk bekerja di luar negara, berbuat yang tidak pantas atau nekad asal pergi tanpa persyaratan yang semestinya, jangan pula coba-coba menipu dengan berbagai alasan demi uang termasuk berpura-pura siap bekerja padahal tidak siap dan melakukan pelanggaran lainnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pantauan media dilapangan, banyak para sponsor yang mengeluhkan maraknya penipuan yang dilakukan oknum perekrut banyak wanita untuk berpura-pura siap bekerja guna mendapatkan uang fee dan diduga kuat sudah diatur para oknum yang merekrut calon pekerja uka-uka atau pura-pura hanya sekedar mendapatkan uang dari sponsor atau perusahaan.
Mereka beraksi para calon PMI pura-pura itu, bisa sampai sudah medical, sidikjari, pasporan dan beli tiket kemudian kabur dengan berbagai cara, ada yang kabur di jalan, di bandara menjelang keberangkatan ke luar negara atau pura-pura ada urusan mendesak lainnya, akhirnya tidak jadi pergi, ini merugikan mereka terkait terlebih sponsor dan uang keluar sia-sia tidak sedikit, tidak jarang para sponsor harus mengganti uang atau orang yang siap kerja agar perusahaan tidak rugi dan tidak kapok memakai jasa sponsor itu kemudian hari, ketika diganti orang tentunya sponsor harus berusaha untuk bayar fee yang diberikan kepada orang pengganti itu, karena biasanya perusahaan atau perseorangan tidak mau rugi.
Tentunya dengan pengeluaran uang cukup besar, sedangkan untuk pendapatan belum tentu selalu mudah dan lancar, terkadang terjadi kendala, yang akhirnya diantara para sponsor ada yang pinjam ke rentenir dengan bunga sangat pantastis.
Contohnya, ada yang mengaku kurun waktu sekitar 3 bulan dari pinjam uang pokok dua puluh juta rupiah bisa menjadi tujuh puluh juta rupiah bahkan lebih, ini sulit untuk warga yang dalam kesusahan, bunganya saja semakin hari semakin berlipat ganda, sudah dibayar hampir enam puluh juta rupiah, sisanya masih ditagih dengan alasan perjanjian awal.
Rentenir yang berhalangan menagih bisa menugaskan pihak lain selain yang bersangkutan, bisa berjam-jam menunggu membuat risih sekitar, ketika warga yang pinjam belum mendapat uang untuk bunga atau denda itu belum ada, gelisah bingung serba salah kemana lagi harus mendapat uang guna kepuasan rentenir tersebut.
Jika hal ini dibiarkan apa jadinya kemudian, berbagai pelanggaran semakin marak, sejalan dengan waktu warga miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya, rasa empati untuk bijak tergerus kebiasaan yang semestinya tidak dilakukan.
Dampak kurangnya pengawasan dan kedisiplinan berbagai pihak terkait termasuk warga masyarakat, perkembangan berbagai pelanggaran terbiasa dengan kabar yang menyangkut seputar PMI, seolah lumrah padahal tidak semestinya sesama manusia saling memanfaatkan secara tidak manusiawi tanpa berpikir matang jika hal ini dibiarkan dalam kurun waktu yang sudah lama berlangsung.
Jika serius memperbaiki bersama pasti bisa saja dengan komitmen tidak saling merugikan satu sama lain, setidaknya bermain sehat dan meminimalisir ketidak disiplinan yang selama ini berjalan, mungkinkah dalam waktu dekat pemerintah akan jemput bola, turun tangan guna meningkatkan tanggungjawab secara kemanusiaan sesuai Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila sebagai dasar negara kita tercinta Indonesia.
Guna meraih cita-cita sejahtera bersama, kita tunggu dan kita lihat kedepan, siapapun diantara kita bisa partisipasi menjungjung tinggi harkat dan martabat bangsa sesuai kemampuan atau tugas pokok pungsi masing-masing.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur-Tengah.
Para oknum pelaku terancam sanksi Pidana dan dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berbagai persoalan timbul dari kebijakan itu, banyak pelanggaran diduga kuat terjadi pidana masih sering terdengar.
Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang ditunjuk mewakilinya perlu mensosialisasikan lebih menyeluruh menyentuh langsung warga yang berkepentingan, era digital saat ini dapat dimanfaatkan setidaknya akan menambah warga yang membaca dan mengetahui fakta sejauhmana keberpihakan aturan pemerintah untuk masyarakatnya.
Sosialisasi sangat bermanfaat terlebih bagi masyarakat awam atau mereka yang belum paham pungsi keberadaannya guna antisipasi tidak terjerat oknum rentenir yang seenaknya memberlakukan aturan dengan dalih kesepakatan awal, tanpa atau kurang empati kepada banyak masyarakat yang meminjam uang karena kebutuhan mendesak dengan penghasilan tidak pasti, akhirnya menjerat kepanjangan dan menimbulkan kesulitan berlebih dan meresahkan warga terkait, kesempatan dalam kesempitan harap tidak berkembang dampaknya menyengsarakan rakyat.
(*TIM)