Karawang || buserindonews.com – Praktik pengadaan buku kegiatan Ramadhan di SMPN 2 Jatisari menuai polemik tajam. Kepala Sekolah SMPN 2 Jatisari Tony Andika Ariawan S.Pd.MM. diduga kuat menjadi Aktor di balik kewajiban pembelian buku agenda Ramadhan bagi seluruh siswa dengan harga Rp10.000 per buku.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk “bisnis gelap” di lingkungan pendidikan yang mencederai integritas sekolah negeri. Dari hasil konfirmasi Laporan yang dihimpun dari sejumlah wali murid mengindikasikan adanya unsur paksaan dalam pembelian buku tersebut.
oo
Jika mengacu pada jumlah siswa SMPN 2 Jatisari yang mencapai sekitar 548 siswa, dengan harga Rp10.000 per buku, maka total perputaran uang dari penjualan buku tersebut diperkirakan mencapai Rp5.480.000 apabila seluruh siswa membeli buku yang dimaksud.
Meski nominal tersebut relatif tidak besar, beberapa orang tua siswa menilai persoalan utama bukan pada jumlah uangnya, melainkan pada transparansi dan mekanisme penjualan.
“Kalau memang program sekolah, seharusnya dijelaskan kepada orang tua dan tidak terkesan wajib,” kata wali murid lainnya.
Pelanggaran Regulasi yang Jelas.
Tindakan mematok harga Rp10.000 untuk buku kegiatan ini disinyalir menabrak sederet aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12): Larangan keras bagi pihak sekolah dan komite untuk menjual buku pelajaran atau bahan ajar di sekolah.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Larangan segala bentuk pungutan di satuan pendidikan ( SMP).
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku atau perlengkapan pendidikan di satuan pendidikan.
“Sekolah negeri seharusnya bersih dari segala bentuk jualan. Mematok harga Rp10.000 secara massal kepada seluruh siswa tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan agama,” ujar salah satu perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Sanksi Tegas
Sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum yang terlibat dalam praktik komersialisasi jabatan dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan.
Hingga saat ini, pihak SMPN 2 Jatisari belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana dari penjualan buku tersebut.
Maka Dinas Pendidikan Kabupaten untuk segera melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran maladministrasi.
( Team )
















