Kudus || buserindonews.com – Pembangunan Gapura yang terletak di desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang semula ramai diperbincangkan terkait tidak adanya papan nama proyek sehingga ditengarai menggunakan anggaran yang tidak jelas.

Pada Senin 5/12/22 yang lalu Tim Media sudah mempertanyakan ke Kades Tumpangkrasak pasalnya proyek itu sendiri sudah berjalan sekian lama tanpa papan nama sehingga menjadi “proyek siluman”
Guna mengetahui besaran anggaran yang di kucurkan untuk proyek pembuatan Gapura di desa Tumpang krasak Kudus Tim Media pada waktu siang hari itu sekitar pukul 11.45 wib mencoba melakukan investigasi di tempat pembangunan gapura ternyata disana masih tidak di temukan papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran yang jelas, beberapa warga masyarakat yang ditemui (tidak bersedia disebutkan namanya) mengatakan bahwa tidak tahu anggarannya dari mana, karena tidak ada papan proyeknya.
Tidak terpasangnya plang papan nama proyek tersebut, sangat bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang diinstruksikan pemerintah dalam Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan tidak terpasangnya papan nama tersebut, masyarakat tidak bisa turut mengontrol, kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Aparatur Desa itu dalam hal transparasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana , nilai kegiatan dan Volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
“Dengan tidak adanya papan nama proyek sudah merupakan bentuk tidak transparan dalam melaksanakan pengerjaan proyek di lapangan” demikian kesimpulan warga yang dijumpai di sekitaran lokasi.
“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu di sampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan – kecurigaan bagi pihak lain, ujar dia.
Di khawatirkan, jika plang tidak segera di pasang akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparasi penggunaan anggaran oleh pihak Desa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek” Pungkasnya.
Terpisah setelah melakukan investigasi Tim media melalui aplikasi WhatsApp mencoba menanyakan soal papan informasi kepada SARJOKO SAPUTRO selaku kepala Desa tumpang Krasak beliau mengatakan “Saya sudah konfirmasi sama kontraktornya dan sudah di pesenke mas” demikian Kades membela diri.
Pernyataan kades tersebut ternyata berbeda dengan apa yang di temukan oleh awak media, papan informasi tersebut baru di pasang setelah Media mempertanyakannya. Ternyata di papan informasi tersebut wujudnya hanya berupa banner sederhana yang untuk membuatnya hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja dan disitu tertulis yang mengerjakan bukan dari kontraktor namun dari Pelaksana TPK desa Tumpangkrasak, hal ini tentunya berbeda dengan keterangan Kades.
Ada apa ini ?
Temuan kedua adalah bahwa besaran anggaran dengan nominal 200 juta Rupiah dinilai terlalu berlebihan untuk sebuah bangunan gapura desa, pihak pelaksana diduga mengambil untung terlalu banyak, lalu masuk kemana saja kelebihan uangnya itu ?
Kemudian pada papan nama proyek tersebut juga tidak mencantumkan jangka pekerjaan atau batasan hari pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Camat Jati Fiza Akbar, S STP. M.Si sendiri ketika dikonfirmasi oleh Tim Media hanya memberikan jawaban Normatif ” Nanti akan kami cek dulu mas, karena saya sedang ada acara di luar.” Demikian Camat.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI, DPD Provinsi Jawa Tengah – M. Mahfud, SH
Yang juga aktif sebagai praktisi hukum menyayangkan atas apa yang terjadi soal pembangunan gapura yang ada di desa Tumpangkrasak Kudus tersebut, dan menilai pembangunan gapura desa Tumpangkrasak tersebut diduga tidak transparan dan akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke pihak dinas terkait serta ke Aparatur Penegak Hukum. (Bsa-red)
















