Segel Gereja Tidak Berizin Di Cegelam Babakan Cikao Purwakarta.
BUSER INDONESIA || Purwakarta- Bangunan yang dijadikan tempat ibadah tidak berizin akhirnya di segel Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Sabtu (01/04/2023), Sebelumnya dilakukan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI dan para pemangku agama umat Kristiani, membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Dzulkarnain, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta), pejabat lainnya dan sejumlah Pendeta, Jum’at (31/03/2023).

Kepala Kantor Agama Kab. Purwakarta Sopian mengatakan, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berizin,” terang Sopian.

Dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi,” kata Sopiyan

Pihak jemaah mengakui tidak mengantongi izin baik itu dari Lingkungan maupun dari Pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.
Ketua MUI Purwakarta sekaligus ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” Kata Jhon Dien.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan opsi dengan baik, dan meminta sementara pindah ke gereja yang berizin, sembari perizinan dari jemaah tersebut ditempuh.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai peruntukan dan perizinannya dilarang digunakan sebagai tempat ibadah,” tegasnya.
“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses perizinannya yang belum rampung,” ungkap Bupati.

Sebelumnya, kasus itu sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan cikao tersebut, berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.
Seiring waktu, sudah 2 tahun jemaatnya menjadikan padepokan itu tempat peribadatan mereka.
Hal itu membuat masyarakat sekitar resah, karena semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah tidak berizin.
Hari Ini akhirnya Gereja tersebut di segel.
Laela/Tim
















