Majalengka || buserindonews.com – Pungutan liar atau pungli bisa terjadi di mana saja. Termasuk di sekolah yang membuat siswa menjadi korbannya.
Baru-baru ini, diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 1 Palasah sebesar Rp 250.000 untuk biaya perpisahan siswa.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublis) mengatakan pihak sekolah meminta kepada siswa untuk biaya perpisahan sekolah
“Anak saya kan sekolah di SMKN 1 Palasah kelas 12, pihak sekolah meminta uang perpisahan siswa sebesar Rp 250.000 , kemudian saya bayar dua kali. Pertama Rp 150.000, lalu Rp 100.000
Saya sebagai orang tua siswa merasa keberatan atas adanya biaya uang perpisahan tersebut, begitupun orang tua siswa yang lain.
Untuk melengkapi pemberitaan, awak media coba konfirmasi kepada Adang sebagai kepala sekolah SMKN 1 Palasah melalui sambungan whatsApp. Selasa (02/05/2023)
“Kejadian itu memang benar adanya, tetapi acara tersebut bukan pihak sekolah yang mengadakan, melainkan inisiatif setiap siswa kelas 12 yang mau lulus” Ujar Kepsek
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Salah satu Penggiat anti korupsi Wisnu Purnomo S,H ketika dimintai komentar terkait hal ini mengatakan ” Untuk kasus SMK Palasah ini agak unik,di satu sisi kepala sekolah mengatakan bahwa ini murni kegiatan siswa. Tetapi di satu sisi kepala sekolah tersebut mengatakan bahwa pembayaran di lakukan ke Tata Usaha,artinya disini kepala sekolah mengetahui dan menyetujui kegiatan tersebut. Beda keterangan ini sangat rancuh menurut saya. ( Jonkey )
















