Polres Karawang Bekuk Jaringan Narkoba Malaysia

Polres Karawang | Buserindonews-Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, dengan mengamankan enam (6) orang tersangka, Berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot, “Relaease Pada Jumat 27/11/2020.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika.

Tim unit II Satresnarkoba yang didampingi oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.H S.I.K M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba untuk memberikan arahan terkait laporan tersebut dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar sehingga Waka Polres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Mangatakan, “Pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan, “Kata Kapolres saat press release.
Lanjutnya, “Pada hari Senin 22 November 2020 pukul 21.00 WIB kami amankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade kemudian setelah di interogasi oleh tim Opsnal unit II bahwa barang yang ada pada saudara adik didapat dari saudara Dira selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Desa karyamukti Lemahabang pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB betul saudara Dira berada di lokasi dan didapati barang bukti narkotika, “Ungkapanya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram Dan 2000 butir pil ekstasi,3 buah timbangan dan 4 buah handphone. Di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang,

Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.( Nung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *