Polres Karawang, Buserindonews-Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi penjualan online, dengan mengamankan Satu (1) orang pelaku.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. M.Si yang diwakili Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H menjelaskan, pelaku berinisial ‘YPW’ warga Cipacing. Dalam aksinya pelaku membuat akun di toko online shop, dan pelaku berpura-pura menjual barang berupa ponsel mewah, kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli.
“Korban-korbannya tergiur karena harganya murah. Ditambah diskon besar. Padahal itu hanya jebakan. Setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak mengirim ponsel tersebut,” kata Kompol Ahmad Faisal Pasaribu di Mapolres Karawang, Selasa (24/11/2020).
Akibat perbuatannya, YTW terancam hukuman 4 tahun penjara karena melakukan perbuatan yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP.( Nung )