Daerah  

POTONGAN GAJI ASN KEMENAG MAJALENGKA DIDUGA MELANGGAR UU PERBANKAN

 

Majalengka || buserindonews – Maraknya Pinjaman Kredit ASN Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang sumber pengembalian Angsurannya diambil dari gaji regular ASN yang tidak terlepas dari keterlibatan Bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sebagai pihak yang mengeluarkan perintah membayar, kuat dugaan banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pasalnya berdasarkan keterangan dari narasumber ASN Kemenag yang identitasnya tidak ingin disebutkan, sebut saja RR mengatakan bahwa dirinya pernah diberikan pinjaman kredit oleh Bank BRI Cabang Majalengka, dan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan didalam perjanjian kredit, setiap bulan gajinya yang masuk ke Bank BRI selaku Bank yang ditunjuk sebagai Penerima Gaji ASN Kemenag, akan dipotong secara otomatis (autodebet) sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.

Namun Seiring dengan berjalannya waktu, Bank Yang ditunjuk Oleh Kementerian Agama Pusat sebagai Bank yang menerima gaji ASN Kemenag(Kasda), bukan lagi bank BRI Majalengka melainkan berpindah ke bank bjb syariah dan bank bjb konvensional, akhirnya Bank BRI Cabang Majalengka tidak dapat melakukan pemotongan gaji secara otomatis atau autodebet karena Payroll nya sudah bukan lagi di bank tersebut, dan pada akhirnya bank BRI Cabang Majalengka, mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H. Mulyadi agar memberikan perintah kepada bank yang ditunjuk sebagai penerima gaji ASN Kemenag dalam hal ini bank bjb syariah dan bank bjb konvensional untuk melakukan bantuan potong gaji dan selanjutnya ditransfer ke rekening ASN Yang berada di Bank BRI Cabang Majalengka.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag H. Mulyadi menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2020, Kantor Kemenag Majalengka sudah tidak memiliki MOU lagi dengan Bank BRI Cabang Majalengka, disinggung terkait adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan yang secara langsung maupun tidak memerintahkan kepada bank bjb syariah maupun bank bjb konvensional untuk melakukan bantuan pemotongan, pria kelahiran cirebon ini mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu berhubung baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala kantor.

Dikesempatan terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama H. Hasan Syarif memberikan keterangan bahwa kantor kemenag majalengka tidak pernah memerintahkan kepada bank bjb syariah maupun bank bjb konvensional untuk melakukan bantuan pemotongan gaji regular ASN Kemenag yang selanjutnya ditransfer ke rekening ASN yang berada di Bank BRI Cabang Majalengka, “kami tidak pernah mengkondisikan bank baru (bjbs dan bjb) untuk memotong gaji ASN kemudian meminta agar ditransfer ke rekening ASN yang ada di BRI majalengka, itu sudah ada MOU nya sejak dulu, dan lagipula bukannya tidak masalah, uang yang minta untuk dipotong di bank baru sesuai dengan pinjaman ASN kemenag di bank BRI Cabang Majalengka, hutang kan tetap harus dibayar” tambahnya.

Penggiat Anti Korupsi IR. Heri Sismoro MT ketua DPW TIPIKOR pada saat ditemui di kantor sekretariatnya sangat menyayangkan apabila benar kantor kementerian agama kabupaten majalengka melakukan tindakan seperti itu, “itu nama nya pengkondisian, yang dikhawatirkan ada sejenis tanda terima kasih yang diberikan oleh Bank BRI Cabang Majalengka kepada kemenag majalengka semacam insentif per setiap kali pemotongan perorangnya, kalau itu terjadi kolusi namanya, dan masuk ranah tindak pidana KKN, juga sudah menyalah gunakan wewenang pada jabatannya, ini pasti kita usut sampai tuntas karena diduga sudah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 3, ancaman hukuman nya juga maksimal bisa sampai 20 Tahun penjara
Heri pun menambahkan bahwa apa yang sudah dilakukan Kantor kemenag majalengka, diduga sudah mengangkangi Amanat UU Perbankkan No. 10 Tahun 1998 dan Peraturan Turunannya PBI No. 2 Tahun 2000 yang pada intinya, Bank Menjamin Rahasia Nasabah dan simpanannya, dan tanpa mengantongi Ijin dari pemimpin Tertinggi Bank Indonesia, dan atau Ijin dari Penyidik Kepolisian karena Nasabahnya tersandung masalah hukum, dan mengharuskan saldo didalam rekeningnya diblokir atau disita, Kantor Kemenag tidak bisa meminta Bank bjbs dan Bank bjb Konvensional melakukan bantuan pemotongan gaji para ASN, apalagi tanpa diketahui oleh si pemilik saldo didalam rekening tersebut.

Adapun yang bersangkutan masih memiliki sangkut paut dengan bank BRI Majalengka, silahkan Bank BRI melakukan Penagihan Pembayaran secara manual kepada nasabahnya bukan dengan cara meminta untuk dikondisikan oleh kantor kemenag majalengka, nanti kita dorong supaya Kantor OJK Cirebon untuk menindaklanjuti masalah pelanggaran SOP bank BRI Majalengka, sekaligus meminta kanwil Jabar Kementerian Agama secepatnya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, agar citra dan image kementerian agama tetap terjaga dan berwibawa dimata publik akhiri pembicaraan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak kementerian agama provinsi Jawa barat belum ada yang respon atas konfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh pihak redaksi.
(Wisnu Purnomo)

Tinggalkan Balasan