Sukabumi || buserindonews – Pembangunan irigasi tanah dalam di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga tidak transparan.
Program yang dilaksana secara swakelola oleh kelompok tani tahun anggaran 2021 ini, tidak memasang papan informasi disekitar lokasi kegiatan. Sehingga, publik sulit mengetahui berapa volume dan nilai anggaran tersebut.
Semestinya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau pemerintah, wajib memasang papan informasi untuk transparansi publik sesuai UU KIP No. 14 tahun 2008.
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Alamsyah selaku bendahara kelompok tani, Jum’at 10 November 2021, jawaban nya tidak konsisten. Sebelumnya dia mengatakan, dana pembangunan irigasi tanah dalam/perpompaan senilai Rp. 200 juta, namun ketika awak media bertanya lagi untuk memastikan nominal bantuan, dia mengaku Rp. 100 juta.
Jawaban Alamsyah bendahara kelompok tani, justru semakin mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan irigasi perpompaan tersebut. ( Muklis Hidayat )
















