Prabumulih | buserindonews- Aksi koboi yang dilakuakn oleh seorang manager salah satu perusahaan pengerjaan seismik di kota prabumulih tertangkap kamera.
Dalam sebuah foto yang beredar di kalangan pewarta prabumulih menampilkan diduga seorang manajer PT. TUB tengah berdiri seperti hendak masuk kedalam mobil.
Sebenarnya hal itu biasa saja jika dilihat selintas, namun jika diperhatikan terlihat ada sepucuk pistol yang terselip di pinggangnya.
PT. TUB adalah perusahaan subkontraktor dari PT. BGP yang bergerak dibidang Recording, pada pengerjaan Seismik. Seperti yang diketahui bahwa pimpinan lapangan PT. TUB bernama SK (Juntak) yang terlihat dalam foto tersebut.
Demi melihat penampakan gambar tersebut, ini sempat membuat heboh grup para pewarta, dan rekan-rekan jurnalis akan mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan apa motivasinya manager ini memegang yang diduga senjata api.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan
Senjata Tajam tersebut, secara tegas telah mengatur tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau bahan peledak.
Dengan demikian memiliki senjata api tanpa izin merupakan salah satu jenis tindak pidana di Indonesia.
Adapun Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Ketua Aliansi Pewarta Sumsel Usman Basir mempertegas ingin mempertanyakan apa motivasinya dia membawa senjata api itu, apa untuk perlindungan diri atau sekedar gagah gagahan dikarenakan Tidak muda dan terbilang ketat untuk mendapatkan izin memiliki senjata api bagi warga sipil.Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Salah satu poin Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015 mengatur persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunaakan senjata api nonorganik Polri/TNI yang terdapat 17 poin.yang dimana 17 poin tersebut cukup sulit untuk dipenuhi oleh warga sipil untuk memeliki izin senjata api dikarenakan bagi anggota polisi, TNI hanya orang tertentu dan jabatan tertentu saja yang memenuhi persyaratan yang dapat memiliki izin senjata api,”Ucap Usman
“Lanjut Usam mengatakan Kita harus pertanyakan apa tujuannya membawa senjata api itu, apa hanya untuk gagah-gagahan atau untuk melindungi diri, atau apa? Secepatnya nanti akan kita temui manager PT. TUB itu, ini negara hukum tak boleh ada aksi premanisme di kota tercinta ini,” tandas Usman yang katanya akan secepatnya mempertanyakan hal ini ke yang bersangkutan dan juga akan membawa bukti foto ini ke Polres prabumulih.
Di tempat yang berbeda ytk yang diduga memiliki senjata api mengatakan kepada awak media melalalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa senjata tersebut adalah mancik(korek api), tetapi ketika awak media mau ketemu dan konfirmasi secara langsung untuk melihat kebenaran senjata api tersebut yang dia katakan beliau tidak bisa bertemu, sampai berita ini diturunkan dan mengancamnya awak media dengan mengatakan itu pencemaran nama baik dan beliau akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kami sebagai pewarta meminta kepada pihak berwajib untuk segera melakukan pengecekan terhadap senjata tersebut apakah benar korek api atau senjata api sungguhan dikaranan itu adalah ranah nya pihak penyidik.( Team)
















