Subang BI -Kasus dugaan penyerobotan lahan pemda terus bergulir . pihak pemda subang melalui sekda subang yang sebelum nya telah melayangkan surat ke bpn subàng untuk melakukan pembatalan seritipikat atas nama yudi mariadi namun permintaan tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan .
muncul nya permasalahan ini terkait adanya sertipikat hak milik no 4762 yang tercatat dalam surat ukur no 1248 pasirkareumbi / 2019 tanggal 02 april 2019 atas nama yudi mariadi dengan luas tanah 1.333 m2 yang di keluarkan bpn / atr subang .
sementara pemda subang pun memiliki bukti kepemilikan hak atas lahan pencucian kendaraan itu yang tercatat dalam kartu inventaris barang ( K I B )
juga tercatat dalam sertipikat hak pakai no 33 tahun 1988 tercatat dalam gambar situai no 2153/ 1988 dengan luas areal 1255 m2 atas nama pemda subang .
Dengan ada nya dua sertipikat di lokasi yang sama alamat yang sama tetapiada perbedaan luas , sementara luas tanah atas nama yudi mariadi lebih luas dari sertipikat
atas nama pemda subang .
Dengan ada nya sertipikat ganda ini menjadi tanda tanya mana yang asli mana yang aspal semuanya di keluarkan dan dibuat oleh bpn atr subang . sampai saat ini pihak bpn subang ketika di kompirmasi lewat tlp pengaduan hanya menjajikan akan di sampai kan ke atasan tapi sampai saat ini tidak ada jawaban yang pasti terkesan di tutup tutupi .
Adanya sertifikat ganda ini di duga bukan ini saja sehingga perlu di pertanyakan terkesan bpn atr subang tidak propesional dan tidak prosedural .
Sementara tim. kuasa hukum pemda subang DEDE SUNARYA SH MH. ketika di minta komentar di kantor nya selasa 14 / 07 / 20.menyebut kami sebagi kuasa hukum pemda subang telah mengajukan gugatan ke ptun bandung pada tanggal 10 juli 2020 , adapun sebagai tergugat kepala kantor pertanahan kabupaten subang , adapun obyek gugatan adanya surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek gugatan adalah ,, sertipikat hak milik nomor : 4762 dengan gàmbar situasi nomor 1248 pasirkareumbi / 2019 tanggal 2 april 2019 atas nama yudi mariadi dengan luas tanah 1.333 m2 . Sebelum nya kami telah menunggu pihak bpn atr subang agar segera membatal kan sertipikat atas nama Yudi mariadi.
Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sehiga kami mengajukan gugatan agar ada proses hukum tetap ,adapun kronogis nya pada tahun 2019 di atas lahàn milik pemda subang tercatat dalah sertipikat hak pakai no 33 gambar situasi 2153 tahun 1988 tanggal 1 juni
1988 luas tanah 1.255 m2. , di atas obyek tanah yang sama telàh di terbikàn sertipikàt hak milik yang sama. dengan no 4762 tercatat dalam surat ukur no 1248 pasirkareumbi /2019 tanggal 2 april 2019 atas nama yudi mariadi seluas 1333m2 yang di keluarkan bpn atr subang .
Pihak kami pemda subang baru mengetahui setelàh adanya aktipitas pembàngunan pondasi yang di kerjakan oleh pihak ke tiga . kemudian kami mengirimkan surat dinas no pm . 04 .04 .01 ./797 / bkad tanggal 13 april 2020 yang di tunjukan kepada kepala kantor bpn atr subang isi nya tetang pembatalan sertipikat atas nama yudi mariadi ,ungkap Dede.
Pemohon sertifikat hak milik no 4762
yudi mariadi yang merupakan warga bukit cimànggu rt 2 rw 11 villa cibadak kota bogor ini di duga menggunakan persaratan dan ketrangan palsu. salah satu nya 1. surat pernyataan penguasaan pisik bidang tanah ( sporadik ) tanggal 31 oktober 2018 yang dalam pengakuan nya seolah olah pemohon dapat beli dari bu apong rustiwati dan pemohon sejak tahun 1995 sampai saat ini tanah tersebut di kuasai lebih dari 20 tàhun secara terus menerus dan tidak di jaminkan hutang dan tidak dalam sengketa. 2 surat pernyataan pelepasan hak garapan tanah negara dari apong rutiawati kepada yudi mariadi tanggal 31 oktober 2018 . 3 surat pernyataan yudi mariadi
tanggal 31 oktober 2018 yang pada pokok nya menjelaskan bahwa tanah yang di mohonnya belum di terbikan sertipikat hak milik , hgb , hak pakai atas nama perorangan maupun badan hukum maupun intansi pemeritah tidak sengketa dengan pihak lain intansiataupun lembaga yàng menguasai atau memilimi . 4 surat dari lurah pasirkareumbi kecamatan subang no 973/425/ pem tanggal 31 oktober 2018 yang menerangkàn bahw yudi mariadi benar penggarap tanah negara di blok jln ra kartini kelurahan pasirkareumbi kecamatan subang : bahwa tànah tersebut bukan milik adat , tidak dalam sengketa, belum dimohonkan sertipikat , tanah itu bukan tanah milik pemda , tanah perkebunan tanah kehutanan.
Dengan berbekal surat surat tadi yudi mariadi mengajukan permohonan hak milik dan di jadikan dasar munculnya sertifikat dari bpn atr subang .*( Handi ,W )