Banjarnegara || buserindonews.com – Suyitno (64) Seorang warga dari Desa Sidarata Kecamatan Punggelan yang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh NK (29) dan DW (38) Warga Desa Sidarata serta pihak terkait tampaknya benar-benar membuktikan ancamannya setelah seminggu tidak ada tanggapan dari (M) Penghubung sehingga dirinya menjadi korban dengan total Rp 19,7 Juta
Suyitno didampingi DPC Ikadin Banjarnegara secara resmi telah melaporkan NK dan DW ke Mapolsek Punggelan, Senin (12/12/2022) hari ini.
Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara, berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan, sehingga ada kejelasan dari kasus kliennya.
“Secepatnya kami harapkan laporan kami bisa diproses, karena mengingat kerugian yang menimpa klien kami cukup jelas, “jelas Harmono, SH, MM, CLA.
Menurut Suyitno yang merupakan korban menyerahkan uang kepada NK karena referensi dari M yang awalnya Pelapor mau menjual Sepeda Motor Mega Pro bernopol R 3291 EM atas nama dalam STNK & BPKB Surono yang beralamat Krandegan Banjarnegara yang merupakan milik Pelapor kepada Diler Mokas,
namun (M) mencegahnya dan meminta untuk dijualkan kepada temanya NK atas pengenalan itu Sepeda Motor tersebut di Jualnya kepada NK dengan Harga 8,5 Juta, dihari yang sama NK dengan dalih membutuhkan Dana RP 10 Juta karena ada masalah tabrakan di daerah Bawang Banjarnegara,
Disebabkan Iba Pelapor menolong dengan menambahi uang kekurangan dengan jaminan BPKB Jaminan sepeda motor lain dengan diperjanjikan pada Maret 2021,untuk dicairkan ke Lembaga keuangan di daerah Wanadadi, dengan perjanjian NK akan mengembalikan batas maksimal satu bulan yang dibuatkan oleh (M),
namun belum genap satu bulan NK menambah pinjaman ke Pelapor sebesar Rp 4, 7 juta jaminan Emas palsu, dengan alasan untuk Tasakuran atas meninggalnya korban yang ditabrak NK.
Pelapor mengalami kerugian dengan Pelaku NK sebesar Rp 14,7 Juta sampai saat ini belum terlunasi, sampai batas waktu yang dijanjikan telah habis,
”Ucap suyitno disela-sela pengaduan nya di Polsek Punggelan. Suyitno baru mengetahui bahwa angsuran di FIF kekurangan dana itu macet karena ada colektor yang menagih kerumahnya, dan mengetahui emas perhiasan nya yang dijaminkan itu palsu, kami sadarnya, saat colektor menagih ke rumah, karena angsuran nunggak dan Nkpun bersama Colektor menemui di rumah, sampai saat ini juga tidak bertanggungjawab dana yang saya keluarkan tersebut,
”tambah Suyitno.
Sedangkan permasalahan dengan DW diadukan karena dengan alasan meminjam dengan jaminan BPKB yang keberadaan motornya awalnya di pegang oleh M, DW dikenalkan oleh NK,
”Surat pernyataan dibuat oleh M, pada 30 Juli 2021 ada materai nya disimpan oleh M, kerugian yang saya derita sekitar Rp 5 Juta, sampai saat ini motor jaminannya pun tidak tahu keberadaanya, dalam BPKB dan STNK nya atas nama orang kejobong sampai sekarang penyelesaian pun belum ada,” pungkasnya.
Sementara itu pengacara DPC Ikadin Banjarnegara menambahkan adanya alibi tipu muslihat dan Bukti-bukti kwitansi.
Emas palsu surat-surat. dan bukti lainnya telah kita pegang dan hari ini sebagai lampiranhya kita sudah laporkan ke polisi dengan dugaan tipu menipu serta penggelapan, “tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Punggelan AKP M Harus N, SH, MM kepada wartawan mengatakan setiap pengaduan akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang belaku.
Setiap pengaduan kita terima, selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur, penyelidikan baru penyidikan, gelar perkara,” tegasnya. ( RUDOLF/ AWI Banjarnegara )
















