Pati || buserindonews.com – Diduga Merasa telah dicurangi oleh pihak pejabat desanya, sekelompok warga desa Widorokandang kecamatan Pati melakukan aksi unjukrasa di lokasi tanah bondodesa Widorokandang yang diduga telah dijual ke pihak ke-3 untuk akses jalan masuk ke proyek pembangunan pabrik sepatu milik orang Korea.

Aksi unjukrasa itu dilakukan oleh warga desa Widorokandang pada Minggu 26/3/2023 dengan cara menutup akses jalan masuk ke lokasi proyek. Warga merasa jengkel karena mereka merasa telah dikhianati oleh pihak Kades dan Sekdesnya karena tanah bondodeso itu diduga telah dijual secara sembunyi sembunyi alias tidak transparan dan tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Warga yang melakukan aksi unjukrasa tersebut juga dibantu oleh karang taruna desa Widorokandang yang juga merasa sakit hati karena selama ini tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam kegiatan pembangunan proyek yang berlangsung di desanya, para pengelola dan sekdes yang terlibat pada kegiatan proyek pembangunan pabrik itu justru melibatkan orang orang luar desanya, entah apa alasannya.
Aksi unjuk rasa itu konon akan terus berlanjut karena diduga tidak mendapat respon dari pihak Kades dan Sekdes Widorokandan. Pada Selasa 4/4/2023 Tim Media merapat ke balai desa Widorokandang guna menemui Kades dan Sekdesnya untuk mendapat kejelasan tentang status tanah bondodeso di dukuh Cangkring (sebelah barat SPBU Cangkring atau berhimpitan dengan Monumen Brimob) guna konfirmasi apakah betul sudah dijual ke pihak ke-3 dan dijual dengan harga berapa serta uangnya masuk kemana.
Belum lagi yang masalah tidak dilibatkannya karang taruna pada kegiatan proyek pembangunan pabrik tersebut. Namun Tim Media tidak berhasil menemui Kades dan Sekdesnya.
Diperoleh informasi di lapangan bahwa konon banyak pekerja pada proyek tersebut yang merasa kecewa karena belum beresnya masalah pembayaran baik yang pada nge-sub kerjaan di bidang tanah urug, armada dumptruck serta di bidang pekerjaan yang lain.
Tim Media juga mendapat informasi bahwa tanah urug yang digunakan ternyata berasal dari Galian C ilegal alias tidak berijin baik yang berada di kecamatan Tambakromo maupun yang berada di kecamatan Gembong atau yang di kecamatan Pucakwangi sehingga ini merupakan pelanggaran UURI No. 3 Tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman penjara paking lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar, sedangkan terhadap pihak yang membeli tanah urug dari tambang galian C ilegal dapat dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kades Widorokandang (Ny. Sunarti) sendiri ketika dikonfirmasi via aplikasi whatsapp oleh salah seorang rekan Media memilih diam tanpa bisa memberi respon atau jawaban apapun kemudian handphone nya malah didiamkan saja dan ketika dihubungi kembali tidak diangkat.
Kades sepertinya malah menyerahkan urusan itu kepada Sekdesnya (Budi Utomo) yang pada awal awal pembukaan lahan proyek memang terlihat lebih sering berada di lokasi.
Sekdes sendiri memilih bungkam seolah olah tidak tahu menahu (atau mungkin tidak mau tahu ?) Permasalahan tersebut. Karena ketika hendak dikonfirmasi malahan nomer handphone kami sudah diblokir.
Tim Media yang melakukan penelusuran di lapangan mendapati informasi bahwa konon pembayaran tanah yang untuk lokasi berdirinya pabrik itu sendiri belum klir atau belum lunas sepenuhnya diterima oleh para pemilik tanah bahkan para mediatornya terpantau kini saling lapor melaporkan ke Satreskrim Mapolresta Pati diduga karena pembagian komisi yang tidak transparan.
Sebagaimana diketahui bahwa lokasi berdirinya pabrik sepatu milik orang Korea itu sendiri sebetulnya masih berupa area persawahan yang produktif dan entah bagiamana proses prosedurnya kok tiba tiba sudah bisa dialih-fungsikan menjadi bangunan pabrik, tentunya Tim akan segera bergerak ke Pemkab Pati untuk menanyakan apakah perijinannya sudah sesuai ketentuan ataukah belum.
Terkait carut marutnya proses pembangunan pabrik sepatu milik orang Korea tersebut, pihak Pemkab Pati sudah seharunya membentuk Tim Khusus guna melakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran prosedurnya mulai dari awal untuk kemudian dilakukan penertiban penertiban sesuai ketentuan tata regulasi yang berlaku. (Bsa-red)
https://www.youtube.com/watch?v=sr05qqY1dcw
















