Terang-terangan Siang Bolong Ngangsu Pertalite di SPBU 44.572.22 Tanon Sragen, Pertamina Harus Segera Turun Tangan

Sragen || buserindonews.com – Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang sudah barang tentu Bersubsidi dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran dan dilarang untuk diperjual-belikan kembali, pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari institusi terkait tentunya sangat sangat dilarang dan merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Namun hal itu nampaknya telah diabaikan oleh pihak pengelola SPBU 44.572.22 yang berada di jalan raya Gabukan – Gemolong turut desa Karangasem kec. Tanon kab. Sragen.
Di SPBU tersebut kegiatan pengangsu pertalite sedemikian masiv-nya bahkan terang terangan berlangsung di siang bolong, mereka dengan amannya berlalu lalang membawa pertalite dalam jumlah besar keluar dari SPBU tersebut.

Terpantau oleh Tim Media pada hari Sabtu 15/04/2023 siang hari sekitar pukul 12.00 wib kegiatan ngangsu Pertalite memang benar adanya dan berlangsung sebagaimana informasi dari masyarakat sekitar.

Kepada Tim Media, salah seorang Pengangsu Pertalite sebut saja Y mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU dalam melakukan aktifitas mengangsu Pertalite dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak.
Sedangkan pengelola SPBU sendiri memilih bungkam dan tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.

Pihak BPH Migas tentunya harus segera turun tangan guna mencegah aksi ini berlangsung terus menerus dan semakin brutal, termasuk menindak tegas kepada pihak SPBU, sebab hal ini sudah tentu menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat secara luas. Perbuatan tersebut melanggar UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana tertuang dalam pasal 53 s.d 55 dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. (tim – red)

Tinggalkan Balasan